Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

KSP Sawiran Pasuruan Kejar Kepastian Perizinan, DPRD Minta OPD Fasilitasi Pemenuhan Syarat

Muhamad Busthomi • Selasa, 30 Juni 2026 | 10:10 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sawiran, meminta kepastian proses pemenuhan persyaratan perizinan usaha.

Koperasi yang telah beroperasi selama 37 tahun itu mengaku terkendala aturan baru, karena wilayah tempat kantor pusatnya berada belum terintegrasi dalam sistem Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Persoalan tersebut mengemuka, dalam audiensi bersama Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, DPMPTSP, Dinas Koperasi dan instansi terkait, Senin (29/6).

Ketua KSP Sawiran, Kristin menjelaskan, koperasinya telah beroperasi sejak puluhan tahun lalu. Izin usaha simpan pinjam juga telah diterbitkan pada 2018.

Menurut dia, berdasarkan Permenkop Nomor 8 Tahun 2023, koperasi yang sudah beroperasi tidak diwajibkan mengikuti seluruh ketentuan baru.

Melainkan hanya melakukan penyesuaian, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025.

Namun, dalam proses penyesuaian tersebut, KSP Sawiran tetap harus memenuhi persyaratan dasar. Salah satunya, Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR).

"Kami harus mengurus KKKPR. Masalahnya, saat kami cek, RDTR di Kabupaten Pasuruan, baru terintegrasi di tiga kecamatan. Sementara kantor pusat kami di Kecamatan Tutur, belum masuk dalam sistem," ujar Kristin.

Ia mengaku, membutuhkan kepastian waktu penyelesaian integrasi tersebut. Sebab, terdapat tenggat waktu yang harus dipenuhi, dalam proses penyesuaian perizinan.

"Kami berharap, melalui audiensi ini berbagai kendala bisa dipermudah dan dipercepat sehingga proses perizinan dapat segera diselesaikan," katanya.

Operator OSS DPMPTSP Kabupaten Pasuruan, Yopi, menjelaskan KSP Sawiran masuk kategori usaha berisiko tinggi.

Karena itu, koperasi wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebanyak dua kali dalam setahun, yakni pada Januari dan Juli.

"Laporan itu memuat besaran modal, jumlah tenaga kerja, serta kendala yang dihadapi. Kalau kewajiban itu tidak dipenuhi, perizinannya bisa ditangguhkan," jelasnya.

Yopi menambahkan, perubahan mekanisme perizinan terjadi, setelah terbitnya PP Nomor 5 Tahun 2021 yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 28 Tahun 2025.

Dalam aturan terbaru, seluruh persyaratan dasar harus dipenuhi terlebih dahulu, sebelum izin usaha dapat diproses.

"Karena KSP Sawiran masuk kategori risiko tinggi, maka syarat dasar seperti KKKPR harus dipenuhi lebih dulu," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi Diskoperindag Kabupaten Pasuruan Rikky mengatakan, pemenuhan KKKPR memang menjadi konsekuensi perubahan regulasi.

Pihaknya akan menginventarisasi seluruh dokumen yang telah dimiliki koperasi, sekaligus mengidentifikasi persyaratan yang masih belum terpenuhi.

"Nanti kami cek mana yang sudah sesuai dan mana yang masih kurang. Memang salah satu kendalanya, berada pada proses pertimbangan teknis dari BPN," katanya.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Agus Setiya Wardana meminta seluruh organisasi perangkat daerah terkait, tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

Ia meminta DPMPTSP, Dinas Koperasi, dan perangkat daerah yang membidangi tata ruang, memberikan pendampingan agar seluruh persyaratan dapat segera dipenuhi.

"Kami minta DPMPTSP, Dinas Koperasi, dan tata ruang bersama-sama memfasilitasi penyelesaiannya. Jangan sampai koperasi yang sudah lama beroperasi justru terhambat karena persoalan administrasi," tegasnya. (tom/one)

 

Alur dan Kendala Perizinan KSP Sawiran

Profil Singkat Koperasi

·                    Nama: KSP Sawiran

·                    Usia Operasional: 37 Tahun

·                    Lokasi Kantor Pusat: Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan

·                    Status Izin: Telah mengantongi izin simpan pinjam sejak 2018

 

Kendala Utama di Lapangan

·                    Aturan Baru: Wajib penyesuaian izin berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Permenkop No. 8/2023.

·                    Syarat Dasar: Harus memiliki Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR).

·                    Sistem Belum Siap: Sistem RDTR Kabupaten Pasuruan baru siap di 3 kecamatan. Kecamatan Tutur belum terintegrasi.

·                    Proses Teknis: Terhambat proses pertimbangan teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Status Risiko dan Kewajiban (OSS)

·                    Kategori: Usaha Berisiko Tinggi

·                    Kewajiban: Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) 2x setahun (Januari dan Juli).

·                    Sanksi: Perizinan dapat ditangguhkan jika LKPM tidak dipenuhi.

 

Rekomendasi DPRD (Komisi II)

·                    Sinergi OPD: DPMPTSP, Dinas Koperasi, dan Bidang Tata Ruang wajib bersatu.

·                    Pendampingan Aktif: Memfasilitasi dan mengawal pemenuhan syarat KSP Sawiran.

·                    Target: Penyelesaian hambatan administrasi agar operasional koperasi tua tidak terganggu.

Editor : Jawanto Arifin
#ksp #perizinan #pasuruan #dprd kabupaten pasuruan #koperasi simpan pinjam