Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Ada Tahanan Kabur di Rutan Bangil, Dewan Dorong Relokasi Fasilitas Pemasyarakatan

Muhamad Busthomi • Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:58 WIB
Rutan Bangil saat dipotret dari depan.
Rutan Bangil saat dipotret dari depan.

 

BANGIL, Radar Bromo-Kaburnya seorang tahanan narkotika dari Rutan Bangil menjadi alarm keras bagi kondisi lembaga kemasyarakatan di Kabupaten Pasuruan.

Insiden itu dinilai tidak lepas dari persoalan lama yang belum terselesaikan. Mulai dari overkapasitas hingga sistem keamanan yang tidak memadai.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono menilai, kondisi keamanan Rutan Bangil sudah jauh dari ideal.

Menurutnya, bangunan yang ada saat ini tidak lagi mampu mengimbangi kebutuhan pengamanan maupun jumlah penghuni yang terus bertambah.

“Dari sisi keamanan, Rutan Bangil sudah tidak layak. Karena itu perlu dipikirkan relokasi dan pembangunan rutan baru,” ujarnya.

Rudi menjelaskan, ketentuan dalam KUHP terbaru juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menyiapkan sarana pendukung pemasyarakatan.

Salah satunya berupa fasilitas program kerja di luar lapas bagi narapidana. Namun tetap berada dalam pengawasan petugas.

Baca Juga: Rutan Bangil Kecolongan, Tahanan Kasus Narkotika Kabur di Siang Bolong, Memanjat Tembok Sisi Selatan  

Menurut dia, keberadaan fasilitas tersebut penting untuk mengurangi kepadatan penghuni. Sekaligus mendukung penerapan sistem pemasyarakatan yang lebih modern.

Kabupaten Pasuruan, lanjut Rudi, telah mendapat alokasi pembangunan satu Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang disesuaikan dengan implementasi KUHP 2026. Namun pembangunan itu membutuhkan dukungan lahan yang statusnya jelas.

“Pasuruan sudah mendapat slot pembangunan satu Bapas. Nantinya Pemkab harus menyediakan lahan dengan skema hibah. Bukan pinjam pakai,” jelasnya.

Ia mengingatkan agar kegagalan rencana pembangunan fasilitas serupa pada periode sebelumnya, tidak kembali terulang.

Saat itu, lahan yang disiapkan di kawasan dekat exit Tol Bangil tidak bisa digunakan. Sebab, statusnya hanya pinjam pakai sehingga tidak memenuhi persyaratan.

Akibatnya, rencana pengembangan sarana pemasyarakatan terhenti. Akhirnya, persoalan kelebihan kapasitas masih terjadi hingga sekarang.

Menurut Rudi, penyediaan lahan hibah menjadi syarat penting agar pembangunan fasilitas pemasyarakatan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Karena itu, diperlukan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah untuk memastikan proses tersebut tidak kembali tersendat.

“Kalau persoalan lahan bisa diselesaikan, pembangunan fasilitas pemasyarakatan yang lebih representatif akan lebih mudah diwujudkan,” katanya. (tom/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#rutan bangil #dewan #relokasi #tahanan kabur