BANGIL, Radar Bromo - Dapur di-suspend. Kasus keracunan. Ulat ditemukan dalam makanan. Administrasi yang belum lengkap.
Satu per satu persoalan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Pasuruan dibongkar dalam audiensi di DPRD, Senin (22/6).
Aktivis masyarakat Rois Wijaya menyebut pelaksanaan MBG selama ini berjalan dengan logika terbalik.
Program sudah berjalan duluan, sementara syarat dasarnya menyusul di belakang.
Banyak dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akhirnya di-suspend karena belum punya Instalasi Pengolahan Air Limbah, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, hingga fasilitas mess bagi petugas.
"Harusnya semua persyaratan dipenuhi dulu sebelum program berjalan. Faktanya banyak dapur disuspend karena belum memenuhi IPAL, SLHS maupun fasilitas mess," ujarnya.
Kritik yang lebih keras datang dari Henry Sulfiyanto. Ia secara terbuka meminta Korwil SPPG Kabupaten Pasuruan Aisha dicopot dari jabatannya.
Karena menurutnya, korwil terkesan kebal kritik dan tidak pernah memberi penjelasan ke publik soal rentetan masalah yang terjadi.
"Mulai dari kasus keracunan, temuan ulat dalam makanan sampai banyak dapur yang di-suspend, tidak pernah ada klarifikasi yang memadai. Karena itu kami meminta korwil dievaluasi bahkan dicopot," katanya.
Henry juga mengusulkan kanal pengaduan resmi yang bisa diakses masyarakat, siswa, maupun wali murid.
Baginya, pola penanganan masalah selama ini terlalu reaktif. Baru bergerak setelah viral.
"Jangan sampai terjadi budaya no viral no justice. Jangan menunggu video diunggah ke media sosial lalu baru bergerak," ujarnya.
Ketua Satgas Percepatan MBG Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko menjelaskan satgas dibentuk berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 472 Tahun 2025, dan baru terbentuk di Kabupaten Pasuruan pada 9 Januari 2026.
Ia mengakui sejumlah persoalan yang muncul akan dikoordinasikan dengan Badan Gizi Nasional (BGN).
"Setiap temuan dan pelanggaran yang muncul akan kami koordinasikan dengan BGN untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada," katanya.
Saat ini ada sekitar 130 SPPG yang sudah beroperasi di Kabupaten Pasuruan.
Sisanya masih berproses memenuhi syarat dasar. Dari surat penghentian sementara yang diterima satgas, tiga alasan paling umum dapur disuspend: belum punya SLHS, belum memenuhi IPAL, dan belum menyediakan mess petugas.
"Kewenangan satgas lebih pada fungsi koordinasi. Sedangkan penjatuhan sanksi dilakukan oleh Badan Gizi Nasional berdasarkan rekomendasi korwil SPPG," jelas Yudha.
Termasuk desakan pencopotan Aisha, kata Yudha, merupakan kewenangan BGN.
Aisha sendiri tidak hadir dalam audiensi. Ia diwakili Nurkholis yang membenarkan, dapur yang disuspend otomatis tidak menerima insentif selama masa penghentian.
"IPAL wajib dipenuhi. Demikian juga mess dan SLHS. Untuk SLHS memang sempat terkendala proses perizinan, tetapi setelah satgas terbentuk pengurusannya dipercepat bersama Dinas Kesehatan," katanya.
Ia tidak menutupi bahwa beberapa dapur memang sempat beroperasi sebelum syarat lengkap.
"Kalau ada yang belum memenuhi syarat tapi beroperasi, itu memang kesalahan. Kami melaporkan kondisi sesuai fakta di lapangan," ujarnya.
Dari 130 SPPG, 71 dapur sudah mengantongi SLHS. Sisanya, 59 dapur, masih dalam proses.
Salah satu yang masih disuspend adalah SPPG Martopuro 2, menyusul kasus keracunan susu yang sempat terjadi.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan Najib Setiawan meminta satgas tidak ragu bertindak tegas, kalau menemukan pelanggaran yang membahayakan peserta didik.
"Satgas harus tegas. Kalau ada yayasan atau pengelola yang melanggar aturan dan sampai menimbulkan korban, harus ditindak. Jangan sampai masalah terus berulang. Ini menyangkut anak-anak kita," tegasnya.
Ia juga meminta agar usulan kanal pengaduan segera ditindaklanjuti. Hal itu dinilai penting agar masyarakat tidakbingung mengadu kemana jika terjadi persoalan MBG di lapangan.
"Ini memang perlu. Sepertinya selama ini masyarakat belum punya ruang untuk menyampaikan pengaduan," katanya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin