BANGIL, Radar Bromo - Upaya pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan, terus bertambah.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah berhasil mengamankan uang lebih dari Rp 3,1 miliar, serta sejumlah aset milik tersangka yang kini dalam proses penilaian.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya, mengatakan, penyidik tidak hanya fokus membuktikan tindak pidana korupsi, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
Dari hasil penyidikan, kejaksaan sebelumnya telah mengamankan sekitar Rp 2,5 miliar dari tersangka Erwin Setyawan.
Nilai tersebut kini bertambah, setelah penyidik menyita dana sebesar Rp 606 juta dari tersangka Muhammad Rofii Mukhlis.
“Yang sudah berhasil kami amankan sekitar Rp 2,5 miliar dari Erwin Setyawan. Kemudian bertambah Rp 606 juta yang sudah masuk rekening penampungan,” ujarnya.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset berupa tanah bersertifikat hak milik (SHM), yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Saat ini, sedikitnya tiga hingga empat bidang tanah, telah diamankan dan sedang menjalani proses appraisal atau penilaian oleh tim ahli dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Hasil penilaian tersebut, akan menjadi dasar untuk menghitung nilai aset yang dapat digunakan dalam upaya pemulihan kerugian negara.
Kasus korupsi PKBM ini sendiri, terus berkembang. Hingga saat ini, total enam orang telah diproses hukum.
Mereka terdiri atas tiga pengelola atau kepala PKBM, dua pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, serta seorang pihak lain yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan pencairan dana.
Perkara tersebut bermula, dari dugaan penyimpangan dana pendidikan kesetaraan yang bersumber dari anggaran pemerintah.
Dalam perkembangannya, penyidik menemukan adanya aliran dana, yang diduga dinikmati sejumlah pihak di luar pengelola PKBM.
Kejaksaan memastikan, penyidikan belum berhenti. Selain menuntaskan berkas perkara para tersangka, penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Fokus kami tidak hanya memproses pelaku, tetapi juga memaksimalkan pengembalian kerugian negara agar uang yang berasal dari anggaran publik bisa kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Rustandi. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin