BANGIL, Radar Bromo-Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya mengamankan seorang warga negara asing asal Afganistan berinisial MSA, 28.
Pria yang berstatus pengungsi mandiri itu diduga memalsukan dokumen izin tinggal keimigrasian untuk membuka rekening bank di Indonesia.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Rudenim Surabaya, Sabtu (6/6). Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur Novianto Sulastono menjelaskan, MSA awalnya masuk ke Indonesia menggunakan visa belajar pada 2018.
Pria tersebut menempuh pendidikan di Universitas Negeri Malang hingga lulus pada 2022. Setelah masa studi berakhir, izin tinggalnya juga berakhir sehingga seharusnya meninggalkan Indonesia.
“Yang bersangkutan awalnya masuk sebagai mahasiswa dengan visa belajar dan izin tinggal terbatas yang diterbitkan Kantor Imigrasi Malang. Setelah lulus seharusnya keluar dari Indonesia, tetapi yang bersangkutan ingin tetap tinggal di Malang,” kata Novianto.
MSA kemudian mengajukan diri sebagai pengungsi kepada UNHCR dan memperoleh dokumen pengungsi secara sah. Namun status tersebut tidak memperbolehkan pengungsi memiliki rekening bank.
Menurut Novianto, keinginan membuka rekening mendorong MSA memanipulasi dokumen izin tinggal yang sebenarnya sudah tidak berlaku.
“Karena sudah lama tinggal di Indonesia dan berbahasa Indonesia dengan lancar, yang bersangkutan ingin membuka rekening bank. Dia menyiasatinya dengan mengedit dan memalsukan izin tinggal yang sudah tidak berlaku untuk digunakan sebagai syarat pembukaan rekening,” ujarnya.
Kasus itu terungkap saat petugas melakukan pengawasan terhadap pengungsi mandiri di wilayah Kabupaten Malang.
Dalam koordinasi dengan aparat penegak hukum yang tergabung dalam Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopdensi), petugas memperoleh informasi adanya dugaan penggunaan dokumen keimigrasian tidak sah oleh MSA.
Petugas kemudian mendatangi tempat tinggal MSA di kawasan Karangploso, Kabupaten Malang. Dari hasil pemeriksaan ditemukan dokumen izin tinggal yang diduga telah dimanipulasi.
Kepala Rudenim Surabaya Rubiyanto Sugesi menjelaskan, kecurigaan muncul saat MSA mengajukan sejumlah dokumen pendukung untuk kepentingan administrasi, termasuk rekening bank.
“Kami melakukan penelusuran ke Kantor Imigrasi Malang. Setelah dicek melalui sistem keimigrasian, izin tinggal yang digunakan ternyata sudah tidak berlaku dan telah dipalsukan,” jelas Rubiyanto.
Ia menambahkan, MSA selama ini dikenal sebagai kreator konten media sosial dan memperoleh penghasilan dari aktivitas digitalnya. Yang bersangkutan juga telah berkeluarga dan memiliki seorang anak selama tinggal di Indonesia.
“Yang bersangkutan merupakan content creator di Instagram dan TikTok. Sudah sekitar empat tahun tinggal sebagai pengungsi UNHCR,” katanya.
Dalam pemeriksaan, MSA mengakui telah memalsukan dokumen izin tinggal tersebut. Atas pelanggaran itu, Imigrasi akan menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
“Kami akan mendeportasi yang bersangkutan karena telah melakukan pelanggaran dan mengakui memalsukan dokumen keimigrasian,” tegas Rubiyanto.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Anak Agung Bagus Narayana menegaskan bahwa izin tinggal MSA berakhir sejak 31 Agustus 2022 bersamaan dengan selesainya masa studi.
“Setelah lulus kuliah, seharusnya yang bersangkutan keluar dari Indonesia karena tidak lagi memiliki izin tinggal yang berlaku,” ujarnya.
MSA saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Rudenim Surabaya sebelum proses deportasi dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (tom/fun)
Editor : Fandi Armanto