Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dua Remaja yang Diamankan Warga Karena Persoalan Motor di Rembang Pasuruan Tak Diproses Pidana

Muhamad Busthomi • Jumat, 5 Juni 2026 | 14:14 WIB
Ilustrasi (gemini ai)
Ilustrasi (gemini ai)

BANGIL, Radar Bromo - Kasus dua remaja yang diamankan warga karena diduga hendak mencuri sepeda motor di Desa Oro-Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, berakhir damai.

Hasil gelar perkara di Polres Pasuruan menyimpulkan, peristiwa tersebut belum memenuhi unsur tindak pidana pencurian.

Selain masih sebatas dugaan percobaan, polisi juga tidak menemukan adanya kerugian materiil yang timbul dari kejadian tersebut.

Pertimbangan lain, kedua terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur.

Kapolsek Rembang AKP Supriyanto menjelaskan, kasus tersebut telah melalui proses klarifikasi saksi, pemeriksaan terhadap kedua remaja, hingga gelar perkara bersama Satreskrim Polres Pasuruan.

“Hasil gelar perkara menyimpulkan, bahwa peristiwa tersebut belum memenuhi unsur tindak pidana pencurian. Tidak ada kerugian yang timbul dan kendaraan milik korban juga tidak sampai berpindah penguasaan,” ujarnya.

Sebelumnya, dua remaja berinisial SM, 15, warga Kecamatan Rembang, dan MS, 17, warga Kecamatan Bangil, diamankan warga pada Rabu dini hari (3/6).

Peristiwa bermula saat salah seorang remaja mendekati sepeda motor Honda Vario yang terparkir di depan warung tahu kocek di Dusun Tamanan, Desa Oro-Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Pemilik kendaraan dan saksi yang berada di dalam rumah kemudian keluar setelah mendengar suara mencurigakan.

Saat ditegur, remaja tersebut sempat mengaku sepeda motor itu miliknya. Kecurigaan warga memuncak, hingga terdengar teriakan maling yang mengundang banyak warga datang ke lokasi. Kedua remaja kemudian diamankan sebelum petugas kepolisian tiba.

AKP Supriyanto menegaskan, selama proses pemeriksaan, polisi juga tidak menemukan alat yang biasa digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor.

“Pada saat diamankan, tidak ditemukan kunci T maupun alat lain yang lazim digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor,” katanya.

Karena pelaku masih berusia anak dan unsur pidana tidak terpenuhi, penyelesaian perkara dilakukan melalui pendekatan restorative justice dengan melibatkan keluarga kedua belah pihak.

“Kami mengedepankan penyelesaian secara restorative justice. Kedua anak tersebut juga masih di bawah umur, sehingga langkah pembinaan menjadi prioritas,” jelasnya.

Pihak kepolisian berharap, kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi para remaja, agar tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat maupun berpotensi berhadapan dengan hukum.

“Kami mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama saat berada di luar rumah pada malam hingga dini hari,” tukasnya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#remaja #motor #pencurian #polres pasuruan #restorative justice