BANGIL, Radar Bromo- Perlawanan terpidana kasus narkoba Kasnadi alias Guplek, 48, dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memang telah kandas di meja sidang praperadilan. Namun pintu upaya hukum belum sepenuhnya tertutup.
Kuasa Hukum Guplek, Wiwik Tri Hariyati memberi sinyal akan mengajukan praperadilan jilid kedua. Gugatan itu dipastikan berbeda dari permohonan sebelumnya.
“Masih ada kesempatan praperadilan lagi. Tentu dengan materi gugatan yang berbeda,” ujarnya.
Merujuk terhadap Pasal 158 KUHAP baru, kata Wiwik, praperadilan tetap dapat ditempuh sebagai mekanisme kontrol terhadap langkah aparat penegak hukum. Mulai dari keabsahan upaya paksa, sah atau tidaknya penyidikan dan penuntutan, hingga persoalan penyitaan dan ganti rugi.
“Mengacu KUHAP baru itu, kami masih punya dua tahapan yang bisa diajukan melalui praperadilan,” jelasnya.
Wiwik menegaskan, langkah tersebut bukan semata mengejar kemenangan di pengadilan. Lebih dari itu, pihaknya ingin memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan proporsional.
“Bagi kami, ini bukan soal menang atau kalah. Tapi bagaimana penegakan hukum berjalan benar. Sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat agar memahami hak-haknya dan tidak dimanfaatkan oknum secara sewenang-wenang,” imbuhnya.
Di sisi lain, Penyidik Polres Pasuruan masih fokus menuntaskan berkas perkara TPPU Guplek. Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin menyebutkan, saat ini proses penyidikan memasuki tahap pengiriman berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sekarang tahapan penyidikan, berkas akan kami kirim ke JPU. Tinggal menunggu apakah dinyatakan lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi,” ujarnya, Rabu (13/5).
Terkait rencana praperadilan kedua, Ali memilih tidak berspekulasi. “Saya pikir itu masih wacana, jadi saya tidak mau mengomentari sesuatu yang belum terjadi,” ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan perkara narkotika yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap. Kasnadi alias Guplek bersama Muhammad Ansori divonis bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran gelap narkotika.
Ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. Selain perkara narkotika, Guplek juga dibidik dengan TPPU.
Guplek berusaha melawan dengan mengajukan praperadilan. Namun kandas. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bangil Ana Muzayyanah memenangkan Polres Pasuruan dalam sidang putusan Selasa (11/5).
Hakim menilai seluruh proses penyidikan TPPU yang dilakukan kepolisian telah memenuhi prosedur hukum. Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan pihak Guplek dinyatakan tidak diterima.
Kemenangan di meja hijau ini menjadi lampu hijau bagi penyidik untuk tancap gas. Satresnarkoba Polres Pasuruan memastikan proses penyidikan terhadap Guplek akan langsung dilanjutkan ke tahapan berikutnya. (tom/rud)
Editor : Fahreza Nuraga