Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Satres PPA Polres Pasuruan Terkendala Keterbatasan SDM-Sarana

Muhamad Busthomi • Jumat, 15 Mei 2026 | 09:32 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo - Pembentukan Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) di Polres Pasuruan masih tertahan. Meski regulasi sudah mendorong pembentukan satuan khusus ini, masih ada kendala. Yakni, keterbatasan personel dan sarana prasarana.

Mengacu pada Peraturan Kepolisian RI Nomor 6/2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di tingkat Polda, Unit PPA seharusnya mulai direstrukturisasi menjadi satuan mandiri. Sejumlah daerah bahkan sudah lebih dulu merealisasikannya.

Kondisi berbeda terjadi di Polres Pasuruan. Pembentukan Satres PPA belum bisa diwujudkan. Meski dorongan percepatan pembentukan Satres PPA terus menguat.

Pendamping Hukum UPTD PPA Kabupaten Pasuruan Wiwin Ariesta menilai kehadiran satuan khusus tersebut cukup urgen untuk segera direalisasikan.

Pembentukan Satres PPA harus segera diwujudkan, utamanya di wilayah Pasuruan. Ini penting sebagai bentuk komitmen perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya.

Keterbatasan penyidik di Unit PPA saat ini sudah tidak sebanding dengan jumlah perkara yang ditangani. Bahkan, tren laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, menurut akademisi Universitas Merdeka Pasuruan, ini terus meningkat.

Memang jumlah penyidik relatif sedikit dan sudah selayaknya ditambah. Apalagi sekarang kesadaran masyarakat meningkat, korban dan keluarga semakin berani melapor,” jelas Wiwin.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran penanganan kasus tidak berjalan optimal. Tanpa dukungan kelembagaan yang memadai, perlindungan terhadap kelompok rentan dikhawatirkan belum maksimal, meski regulasi sudah memberi arah yang jelas.

Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno mengakui, jika belum terbentuk satuan baru ini karena terganjal sarana dan prasarana. Ditambah jumlah anggota kami yang sangat minim.

Meski demikian, peluang pembentukan Satres PPA disebut masih terbuka. Apalagi, tren kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Pasuruan, tergolong tinggi.

Sebagai langkah sementara, kepolisian mengandalkan layanan pengaduan jarak jauh. Masyarakat diminta memanfaatkan call center 112 untuk melaporkan kasus yang terjadi.

“Kami maksimalkan layanan call center 112 agar masyarakat tetap bisa menyampaikan laporan,” ujar Joko. (tom/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#satuan reserse #satres ppa #personel #kendala #polres pasuruan