BANGIL, Radar Bromo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan mengajukan perpanjangan masa pinjam pakai kantor, yang saat ini ditempati di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Pengajuan tersebut menyusul masa penggunaan aset milik pemerintah daerah, yang akan berakhir pada Oktober 2026 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, menjelaskan, skema pinjam pakai memang perlu diperbarui secara berkala setiap dua tahun.
Karena itu, pihaknya kembali mengajukan perpanjangan, agar aktivitas kelembagaan tetap berjalan tanpa hambatan.
“Perpanjangan ini memang rutin setiap dua tahun. Kebetulan, masa pinjam pakai kami habis Oktober 2026, sehingga sekarang mulai kami ajukan kembali,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan kantor yang representatif sangat penting untuk menunjang kinerja pengawasan pemilu, terutama menjelang tahapan-tahapan krusial ke depan.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Pasuruan mulai mendorong penataan aset daerah yang lebih terintegrasi, termasuk untuk kebutuhan lembaga penyelenggara pemilu.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, sebelumnya telah menyoroti pemanfaatan sejumlah aset pemkab yang saat ini digunakan oleh KPU maupun Bawaslu.
Salah satu rekomendasi yang mengemuka, adalah penarikan aset gedung KPU untuk dialihfungsikan menjadi wisma atlet. Mengingat lokasinya yang berdekatan dengan Stadion R Soedarsono.
“Untuk gedung KPU memang kami rekomendasikan ditarik dan dimanfaatkan sebagai wisma atlet,” jelasnya.
Meski demikian, Komisi I tidak serta-merta mengabaikan kebutuhan kelembagaan KPU dan Bawaslu.
DPRD justru mendorong adanya perencanaan jangka panjang, agar kedua institusi tersebut dapat ditempatkan dalam satu kawasan terpadu.
Langkah itu dinilai penting, untuk meningkatkan efisiensi, sekaligus memudahkan koordinasi antar lembaga penyelenggara pemilu.
“Ke depan, kami sarankan ada konsep pemusatan kantor KPU dan Bawaslu dalam satu kompleks. Ini bagian dari penataan aset sekaligus penguatan kelembagaan,” imbuhnya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin