BANGIL, Radar Bromo - Dualisme Yayasan Pancawahana Bangil yang menaungi Universitas Nahdlatul Ulama Bangil (UNUBA) kian memanas.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangil memastikan siap menempuh jalur hukum jika somasi yang dilayangkan tidak diindahkan.
Ketua PCNU Bangil, Eddy Supriyanto, menyebut pihaknya telah mendapat mandat dari PWNU dan PBNU untuk melakukan klarifikasi atas dinamika yang berkembang hampir dua pekan terakhir.
Menurutnya, polemik berawal dari pernyataan Najib Syafii yang dinilai tidak pantas, terkait legalitas yayasan dan UNUBA. Apalagi, yang bersangkutan juga merupakan mantan Ketua PCNU Bangil.
“Berulang kali disampaikan bahwa UNUBA tidak ada hubungan dengan PCNU dan disebut sebagai milik pribadi, yayasan dan sebagainya. Itu jelas tidak benar dan sangat disayangkan,” tegas lelaki yang akrab disapa Abah Eddy itu.
Sekretaris PCNU Bangil, Sudiono Fauzan, menjelaskan, dalam akta pendirian yayasan, secara tegas disebutkan bahwa yayasan berada di bawah naungan PCNU Bangil. Bahkan, struktur pembina juga telah diatur secara jelas.
“Dalam akta, pembina itu melekat pada jabatan Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah PCNU Bangil. Itu tidak bisa ditafsirkan lain, sudah terang benderang,” ujar Dion –sapaan Sudiono.
Ia menegaskan, secara de facto posisi pembina saat ini dijabat oleh Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah PCNU Bangil yang sah.
Lebih jauh, Dion menyebut yayasan yang diakui PCNU adalah yang berdasar pada akta pendirian.
Termasuk perubahan akta pendirian Nomor 69 Tahun 2014 semasa Najib Syafii menjabat Ketua PCNU Bangil. Akta tersebut dinilai masih sah dan berlaku hingga saat ini.
Di sisi lain, PCNU Bangil juga menyoroti polemik pengangkatan rektor UNUBA.
Menurutnya, pengangkatan rektor definitif pada 10 Februari 2026 telah melalui prosedur sesuai statuta perguruan tinggi.
“Sehingga jika ada pengangkatan penjabat rektor di luar mekanisme itu, kami nilai ilegal dan melanggar hukum,” tegasnya.
Dion bilang, PCNU Bangil telah melayangkan somasi kepada notaris yang menertibkan akta pendirian Yayasan Pancawahana versi Najib Syafii. Serta sejumlah pihak yang terlibat dalam penerbitan akta baru.
“Kami sudah somasi notaris dan tiga pihak terkait. Kami minta mereka membatalkan akta yang tidak sah dan mengundurkan diri,” katanya.
Ia menambahkan, somasi kepada notaris berakhir hari ini, sementara kepada pihak lainnya berakhir esok hari.
Jika tidak diindahkan, PCNU Bangil memastikan akan menempuh jalur hukum.
“Kalau tidak ada itikad baik, kami akan ambil langkah hukum, baik perdata maupun pidana, termasuk dugaan pemalsuan dan rekayasa,” tegasnya.
Terkait opsi islah, Dion menyatakan pihaknya tidak mempertimbangkan jalur tersebut. Menurutnya, persoalan yang terjadi sudah melampaui batas etik organisasi.
“Islah itu kalau dua pihak sama-sama benar atau sama-sama salah. Tetapi ini sudah menyangkut martabat jemaah NU yang diserang secara serampangan,” ujarnya.
Meski demikian, PCNU Bangil memastikan aktivitas akademik di UNUBA tetap berjalan. Konsolidasi internal terus dilakukan agar tidak mengganggu proses pembelajaran mahasiswa.
“Perkuliahan tetap berjalan. Kalau tidak bisa tatap muka, bisa daring. Dosen juga tetap menjalankan instruksi,” urainya.
Sementara itu, Najib Syafi’i, memberikan tanggapan atas sikap PCNU yang sebelumnya mengancam menempuh jalur hukum.
Najib menegaskan, posisi Nahdlatul Ulama dalam yayasan tersebut sebatas menaungi, bukan memiliki.
“Hanya menaungi, bukan memiliki. Mana ada naungan kok memiliki? Dinaungi itu artinya dipayungi, diayomi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam struktur yayasan, pembina bersifat perorangan, bukan representasi organisasi.
Termasuk unsur dari Syuriyah maupun Tanfidziyah, tetap melekat pada individu, bukan lembaga.
“Kalau dari NU pun, yang masuk itu perorangan. Dari Syuriyah satu, Tanfidziyah satu, dan perorangan satu. Itu sejak awal seperti itu,” katanya.
Najib juga menyinggung keberadaan dirinya dalam struktur pembina yang disebut masih sah. Menurutnya, upaya menghapus posisinya tidak memiliki dasar.
“Nama saya tetap ada. Dulu dari Tanfidziyah, kemudian 2020 saya masuk sebagai perorangan. Artinya upaya menghapus saya sebagai pembina tidak bisa,” tegasnya.
Terkait somasi yang dilayangkan PCNU Bangil, Najib menilai tidak relevan. Ia bahkan menantang agar persoalan dibawa langsung ke ranah hukum terhadap dirinya secara pribadi.
“Gak usah somasi. Adili saya pribadi. Panggil saya. Saya siap. Tapi sampai sekarang tidak ada yang memanggil,” ujarnya.
Ia juga mengaku telah mencoba berkomunikasi dengan sejumlah pihak di internal PCNU, namun belum mendapat respons.
Lebih jauh, Najib membantah tudingan bahwa akta yayasan yang digunakan pihaknya tidak sah.
Ia menilai keabsahan dokumen dapat diuji secara terbuka melalui Kementerian Hukum.
“Kalau dibilang abal-abal, buktikan di Kemenkum. Bisa dilacak siapa pendirinya. Itu terbuka,” katanya.
Menurutnya, justru pihak lain yang patut mempertanggungjawabkan legalitasnya, terutama terkait proses pengangkatan rektor.
“Kalau sudah mengangkat rektor, harus didaftarkan ke notaris dan dilaporkan ke Kopertis. Berani tidak menunjukkan? Kalau tidak, justru itu yang patut dipertanyakan,” tegasnya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin