Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Duh…Ditinggal Mudik, Rumah Warga Bulusari Gempol Pasuruan Ini Malah Dibobol Tetangga Sendiri

Rizal Syatori • Selasa, 14 April 2026 | 18:40 WIB
BEBERKAN: Petugas kepolisian saat pamer hasil ungkap kasus pencurian rumah tetangga saat tengah mudik. (Rizal Fahmi Syatori/Jawa Pos Radar Bromo)
BEBERKAN: Petugas kepolisian saat pamer hasil ungkap kasus pencurian rumah tetangga saat tengah mudik. (Rizal Fahmi Syatori/Jawa Pos Radar Bromo)

 

GEMPOL, Radar Bromo – Kejadian tak mengenakkan dialami Darmawan, 40, warga Dusun Jembrung II, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol. Rumahnya dibobol maling, saat ditinggal mudik ke Jombang.

Ironisnya, pelaku pencurian tersebut adalah tetangganya sendiri, Muhammad Irkham, 38, yang kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan.

Aksi kriminal ini terungkap, setelah korban pulang dan mendapati kondisi rumahnya dalam keadaan acak-acakan, serta sejumlah barang berharga raib.

Pencurian yang terjadi pada Rabu (24/4) malam tersebut, dilakukan terduga pelaku dengan cara mencongkel jendela kamar samping dapur, menggunakan sebilah sabit.

Setelah berhasil masuk, Irkham menguras perhiasan emas dan uang tunai milik korban dengan total kerugian mencapai Rp 21,5 juta.

"Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong ditinggal korban mudik bersama keluarganya ke Jombang," terang Panit Reskrim Polsek Gempol, Aipda M. Rofik.

Baca Juga: Dua Residivis Curanmor asal Kejayan dan Wonorejo Pasuruan Berhasil Digulung

Terduga pelaku akhirnya diringkus polisi pada Selasa (31/3) siang, saat sedang tertidur pulas di sebuah kandang kambing.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti, berupa kalung emas 5 gram, dua cincin emas, liontin, serta uang tunai sebesar Rp 3,4 juta.

Beruntung, perhiasan hasil curian tersebut belum sempat dijual oleh pelaku. Kepada penyidik, Irkham mengaku, melakukan aksi nekat tersebut seorang diri dengan motif desakan ekonomi.

"Barang perhiasannya yang dicuri belum sempat dijual oleh tersangka. Uang tunainya sudah dipakai sekitar Rp 200 ribu untuk kebutuhan sehari-hari," tambah Rofik.

Akibat perbuatannya, Muhammad Irkham kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf E dan F UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. "Ancaman maksimalnya tujuh tahun penjara," imbuhnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi warga, untuk lebih waspada dan memastikan keamanan rumah. Terutama saat ditinggal dalam keadaan kosong dalam waktu lama. (zal/one)

 Baca Juga: Komplotan Curanmor Terekam CCTV, Gasak Honda CRF Karyawan Pabrik di Purwosari, Pasuruan

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#jembrung #bobol #kandang #pencurian #maling