BANGIL, Radar Bromo - Penanganan perkara dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, masih jalan di tempat.
Meski sudah naik ke tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan belum juga menetapkan tersangka.
Pasalnya, proses hukum sudah bergulir sekitar enam bulan sejak naiknya kasus itu ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, Fandy Ardiansyah Catur Santoso, menyebut penanganan perkara masih berjalan.
Namun, ia tak membeberkan perkembangan terbaru penyidikan. “Sampai saat ini masih on progress,” ujarnya singkat.
Padahal, sebelumnya tim penyidik Pidsus mengklaim telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Fakta belum adanya tersangka hingga kini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hari Ardianto, meminta publik tidak berspekulasi berlebihan.
Ia menegaskan kejaksaan bekerja secara hati-hati dalam menangani perkara pidana.
“Memang belum ada pemeriksaan lanjutan setelah lebaran ini. Tapi kami minta masyarakat bersabar,” imbuhnya.
Ferry berujar, kehati-hatian menjadi kunci agar setiap proses penegakan hukum memiliki dasar kuat saat perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Dalam penanganan perkara kami harus cermat, tidak boleh gegabah,” jelasnya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin