BANGIL, Radar Bromo - Keberlangsungan nasib proyek real estate di lereng Gunung Arjuno, Prigen, mulai menemui titik terang.
Setelah bekerja spartan selama hampir enam bulan, Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan kini memasuki babak akhir.
Rancangan rekomendasi telah dirumuskan dan siap menjadi dasar kebijakan eksekutif untuk memproteksi warga dari ancaman bencana ekologis.
Ketua Pansus Real Estate H. Sugiyanto menegaskan, proses pembahasan pra-rekomendasi sudah tuntas dilakukan.
Meski sempat diwarnai dinamika yang alot, seluruh anggota pansus diklaim tetap solid dalam satu visi. keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
"Banyak masukan dan catatan dari anggota. Komitmen kami satu, yakni memberi perlindungan agar masyarakat merasa aman dan nyaman dari ancaman bencana akibat pembangunan real estate. Pansus tetap solid, hanya memang ada dinamika terkait redaksional dalam draf tersebut," ujar Sugiyanto.
Dinamika pembahasan tersebut dinilai wajar mengingat kompleksitas masalah lahan di Prigen yang melibatkan banyak kepentingan.
Namun, legislator PDIP ini menjamin bahwa secara substansi, pansus sudah mengantongi poin-poin krusial yang akan diserahkan kepada pimpinan dewan.
Senada, anggota Pansus Wasik Rahman menambahkan bahwa evaluasi kinerja selama setengah tahun terakhir hampir mencapai garis finis.
Menurutnya, tidak ada perbedaan prinsipil di antara anggota pansus terkait sikap politik terhadap pengembang.
Saat ini, tim hanya tinggal melakukan penyempurnaan draf sebelum finalisasi dalam beberapa hari ke depan.
"Tinggal penyempurnaan draf dari seluruh anggota. Dalam hitungan hari akan final. Rekomendasi ini nantinya perlu ditindaklanjuti ke pemerintah pusat karena dalam persoalan ini bukan mutlak kewenangan pemerintah daerah," jelas Wasik.
Menariknya, Pansus mendorong agar Bupati Pasuruan tidak hanya bertindak di lingkup internal daerah.
Wasik menekankan agar bupati berani melakukan follow up ke tingkat pusat, terutama menjalin komunikasi dengan Kementerian Kehutanan untuk meninjau ulang izin-izin yang sekiranya menabrak aturan lingkungan.
"Harapannya bupati bisa menindaklanjuti ke pemerintah pusat. Misalnya bersurat ke kementerian untuk peninjauan ulang lahan hutan produksi. Begitu juga dengan persoalan lintas sektoral di internal pemkab yang harus segera dibenahi," tegasnya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin