Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sebanyak 816 Pekerja di Kabupaten Pasuruan Jadi Korban PHK Sepanjang 2025

Muhamad Busthomi • 2026-03-13 10:10:00

Ilustrasi PHK
Ilustrasi PHK

BANGIL, Radar Bromo — Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih membayangi dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Pasuruan.

Sepanjang 2025, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan mencatat 816 pekerja harus kehilangan pekerjaan akibat berbagai faktor.

Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan, Rachmat Syarifuddin, mengungkapkan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi laporan resmi perusahaan yang masuk dan telah diverifikasi oleh dinas.

“Total PHK yang tercatat sepanjang 2025 ada 816 pekerja. Penyebabnya beragam, mayoritas karena kondisi internal perusahaan,” ujar Rachmat.

Ia menjelaskan, salah satu penyebab PHK berasal dari penggabungan, peleburan, pengambilalihan, maupun pemisahan perusahaan.

Dalam proses tersebut, ada pekerja yang memilih tidak melanjutkan hubungan kerja, maupun perusahaan yang tidak lagi sanggup mempertahankan tenaga kerja lama.

“Restrukturisasi perusahaan ini tidak bisa dihindari, dan dampaknya memang berpengaruh pada keberlanjutan hubungan kerja,” katanya.

Selain itu, efisiensi perusahaan juga menjadi faktor dominan. Efisiensi dilakukan baik yang berujung pada penutupan perusahaan maupun tanpa penutupan, terutama karena perusahaan mengalami kerugian.

Menurutnya, Efisiensi ini biasanya langkah terakhir perusahaan untuk bertahan. Namun konsekuensinya, ada pengurangan tenaga kerja.

Disnaker juga mencatat PHK akibat perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun, serta penutupan usaha akibat keadaan memaksa (force majeure).

“Situasi ini berada di luar kendali perusahaan, sehingga PHK tidak dapat dihindari,” imbuhnya.

Faktor lain yang memicu PHK adalah perusahaan yang masuk dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) serta pailit.

Dalam kondisi tersebut, perusahaan dinilai tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban kepada pekerja.

Rachmat menegaskan, setiap proses PHK tetap harus mengikuti ketentuan perundang-undangan.

Disnaker berperan aktif melakukan pendampingan dan memastikan hak-hak normatif pekerja dipenuhi.

“Kami melakukan mediasi dan pengawasan agar hak pekerja, seperti pesangon dan hak lainnya, tetap diberikan sesuai aturan,” tegasnya.

Ke depan, Disnaker Kabupaten Pasuruan mendorong perusahaan menjadikan PHK sebagai opsi terakhir.

Penguatan dialog bipartit dan tripartit diharapkan mampu menekan angka PHK serta menjaga iklim hubungan industrial tetap kondusif. (tom/one)

Editor : Fahreza Nuraga
#phk #kerja #Internal #finansial #efisiensi #pekerja #perushaan alutsista