BANGIL, Radar Bromo - Persiapan menyambut lonjakan pemudik Lebaran 2026 mulai dimatangkan.
Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang, guna menjamin kelancaran arus lalu lintas di jalur utama, baik tol maupun arteri.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Derie Fradesca menegaskan bahwa langkah ini diambil, sebagai bentuk antisipasi terhadap prediksi ledakan pergerakan masyarakat.
Menurutnya, pengaturan kendaraan logistik sangat krusial, untuk menekan angka kemacetan dan kecelakaan di jalan raya.
“Sama halnya seperti angkutan Lebaran tahun lalu ataupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas, serta meningkatkan aspek keselamatan jalan, perlu ada pengaturan pada kendaraan logistik,” ujar AKP Derie, Selasa (10/3).
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pembatasan operasional angkutan barang ini akan berlaku secara terus-menerus.
Dimulai pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB, hingga berakhir pada Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Aturan ini menyasar beberapa jenis kendaraan berat, di antaranya mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Kendaraan yang dimaksud, seperti tronton, wing boks, dump truk, serta kendaraan besar lainnya.
“Meski ada pembatasan, distribusi barang sebenarnya masih bisa dilakukan menggunakan kendaraan dengan dua sumbu. Namun, pengecualian itu tidak berlaku bagi pengangkutan material berat seperti semen, besi, dan kayu,” imbuhnya.
Kendati demikian, pemerintah tetap memberikan “lampu hijau” bagi angkutan logistik yang membawa kebutuhan mendesak masyarakat.
Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas (BBM/BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok, tetap diperbolehkan melintas meski memiliki tiga sumbu atau lebih.
“Syaratnya mutlak, kendaraan tersebut tidak boleh kelebihan muatan (overload) dan tidak melebihi dimensi kendaraan (over dimension). Kami akan melakukan pengawasan ketat di lapangan, untuk memastikan semua pihak patuh demi kenyamanan bersama selama mudik,” tukas AKP Derie. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin