BANGIL, Radar Bromo - Kelanjutan hukum kasus penganiayaan tragis yang menimpa HM, 7, bocah asal Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, dipastikan terhenti.
Moh. Afandi, 27, terdakwa tunggal dalam kasus memilukan tersebut, dilaporkan meninggal dunia di tengah persidangan yang tengah dijalani.
Padahal, nasib hukumnya tinggal selangkah lagi ditentukan oleh ketukan palu hakim.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Ferry Hari Ardianto, mengungkapkan bahwa proses persidangan sebenarnya sudah berjalan jauh.
Bahkan, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan kepada pria asal Wonorejo tersebut.
"Terdakwa dituntut hukuman lebih dari 10 tahun penjara. Saat ini prosesnya tinggal menunggu putusan atau vonis dari majelis hakim," terang Ferry.
Namun, takdir berkata lain. Karena Afandi meninggal dunia sebelum vonis dijatuhkan, pihak kejaksaan segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Bangil.
"Kami melaporkan hal ini kepada majelis hakim. Sebab, begitu perkara masuk persidangan, kewenangan penahanan sepenuhnya berada di bawah majelis hakim," imbuhnya.
Kabar meninggalnya Afandi dikonfirmasi oleh Kepala Rutan Kelas II-B Bangil, Yanuar Rinaldi.
Ia menyebutkan bahwa Afandi mengembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan medis di RSUD Bangil pada Minggu (8/3) malam.
Kondisi kesehatannya memang terus merosot dalam beberapa bulan terakhir.
"Yang bersangkutan sudah beberapa kali kami bantarkan untuk berobat intensif karena penyakitnya sering kambuh," jelas Yanuar.
Puncaknya terjadi pada Minggu malam kemarin, kondisi kesehatan Afandi mendadak merosot tajam akibat penyakit yang dideritanya kembali kambuh.
Tim kesehatan rutan langsung melarikannya ke rumah sakit. Namun nyawa pemuda tersebut tidak tertolong saat sedang dalam penanganan tim medis.
"Keluarga sudah kami beri tahu saat ia kembali dilarikan ke RS. Begitu dinyatakan meninggal dunia, kami langsung berkoordinasi dengan penyidik kepolisian dan kejaksaan yang menangani perkaranya," tambah Yanuar.
Untuk diketahui, Afandi berhadapan dengan hukum setelah terlibat aksi keji terhadap HM pada Agustus 2025 silam.
Bocah berusia 7 tahun tersebut dihantam belencong atau gancu oleh Afandi, saat bermain di halaman rumahnya.
Kepala HM pun bersimbah darah. Korban sempat dilarikan ke RSUD Bangil, namun nyawanya tidak selamat. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin