Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Polisi Kejar-kejaran Bekuk Residivis Pengedar Sabu di Gempol Pasuruan

Muhamad Busthomi • Selasa, 10 Maret 2026 | 09:09 WIB

Istimewa  BANYAK: Barang bukti yang diamankan dari tersangka.
Istimewa BANYAK: Barang bukti yang diamankan dari tersangka.

BANGIL, Radar Bromo - Aksi kejar-kejaran dramatis terjadi jalur By Pass Gempol, Rabu malam (11/2). Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mencegat sebuah Honda Jazz abu-abu metalik yang diduga membawa paket narkotika.

Kejutan terjadi saat pintu mobil terbuka; petugas justru bernostalgia dengan wajah lama yang sudah tidak asing di dunia hitam narkoba.

Sosok dimaksud adalah perempuan di kursi penumpang. Inisialnya RM, 26, warga Trawas, Mojokerto, yang merupakan residivis kambuhan. Ia pernah diringkus tim yang sama dalam kasus serupa beberapa waktu lalu.

Penangkapan bermula saat tim Opsnal membuntuti mobil bernopol letter P yang bergerak mencurigakan.

Sempat hilang dari pantauan, kendaraan tersebut akhirnya berhasil dikepung tepat pukul 23.00 di wilayah Dusun Sejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol.

Petugas langsung mengamankan sang pengemudi, STN, 36, warga Desa Ledug, Kecamatan Prigen. Namun, perhatian polisi tertuju pada RM alias Mel.

Meski sempat mencicipi dinginnya jeruji besi, Mel rupanya tak kapok dan kembali terjebak dalam lingkaran setan serbuk putih.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengungkapkan, dari hasil penggeledahan di dalam kabin mobil, petugas menemukan barang bukti yang cukup mencolok.

“Kami mengamankan sembilan poket sabu dengan total berat 16,992 gram. Hampir 17 gram sabu siap edar,” tegas AKBP Harto.

Selain sabu, polisi menyita uang tunai Rp 700 ribu, ponsel, serta unit Honda Jazz yang digunakan sebagai sarana transportasi.

STN mengakui barang haram tersebut miliknya, sementara hasil tes urine terhadap si residivis RM menunjukkan hasil positif metamfetamin.

Kapolres menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pemain lama yang enggan bertobat.

“Ini peringatan keras. Residivis yang seharusnya jera malah kembali beraksi. Kami akan kembangkan terus untuk membongkar aktor intelektual di atas mereka,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, STN terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara Mel kini harus menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam jaringan pengedar antarwilayah ini. (tom/fun)

Editor : Abdul Wahid
#pengedar #polres pasuruan #narkoba