Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Mengelola Sampah di Kabupaten Pasuruan Tak Cukup Hanya Terobosan

Fandi Armanto • Kamis, 19 Februari 2026 | 06:00 WIB

 

BAHAS SAMPAH: Wakil Ketua DPRD Adinda Denisa (kanan) dan Mokhammad Muhsin, Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingungan Ahli Muda (penanganan sampah) Dinas Lingku
BAHAS SAMPAH: Wakil Ketua DPRD Adinda Denisa (kanan) dan Mokhammad Muhsin, Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingungan Ahli Muda (penanganan sampah) Dinas Lingku

BANGIL, Radar Bromo-Mengelola sampah tidak semudah membalik telapak tangan. Tanggung jawabnya tak hanya berada di tangan pemerintah.

Tapi juga butuh kepedulian kita sebagai penghasil sampah. Supaya di kemudian hari tak jadi masalah.

Garis besar inilah yang tersaji saat podcast jagongan wakil rakyat (Jawara) bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Adinda Denisa.

Selain Adinda, ikut hadir Mokhammad Muhsin, Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingungan Ahli Muda (penanganan sampah) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan.

Adinda Denisa menyebutkan, program pengelolaan sampah jelas didukung oleh DPRD. Adinda mengakui bahwa mengelola sampah itu berat.

Kata Adinda, pemerintah dan warga harus ikut terlibat. Jika program penanganan sampah tidak dibuat dan dipikirkan sekarang, maka akan menjadi persoalan hingga anak cucu kelak.

Sebagai daerah yang luas, Kabupaten Pasuruan memang sudah memiliki tempat pemrosesan akhir (TPA) Wonokerto di Sukorejo.

TPS yang mulai operasional tahun 2021 ini punya luas lahan total 4 hektare. Namun luasan ini diperkirakan hanya cukup sampai lima tahun.

Dengan ribuan ton sampah setiap harinya, TPA ini jelas butuh perluasan . Di sisi lain, pengelolaan sampah di Kabupaten Pasuruan disupport dengan bantuan teknologi.

“Salah satunya insinerator yang bisa mengurangi sampah 4,8 ton dalam sehari. Namun ada konsekuensinya yakni mahal,” beber Muhsin.

“Insenerator dipilih karena paling cepat meski saat kami konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup, tidak menyarankan. Sudah ada tiga alat di Kabupaten Pasuruan ini. Satu insenerator bisa mereduksi 200 Kg perjam atau 4,8 ton ton sehari.

Namun alat ini butuh solar 8 liter untuk 1 jam, ini untuk satu burner. Kalau dua burner tinggal kalikan saja,” beber Muhsin.

Wakil Ketua DPRD Adinda Denisa meninjau alat incinerator milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan.
Wakil Ketua DPRD Adinda Denisa meninjau alat incinerator milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan.

Selain insenerator, model pengelolaan TPS3R, dibutuhkan. Nah, operasional TPS3R juga butuh biaya dan ini diharapkan bisa dicukupi. Selain itu edukasi soal sampah ini perlu masih filakukan.

Muhsin mengambil contoh seperti masih banyak masyarakat di wilayah timur Kabupaten Pasuruan.

“Banyak masyarakat yang menganggap sampah tak jadi masalah. Ada atau tidak sampah, tak masalah. Kalau kami punya program untuk mengangkut sampah, mereka tidak menolak. Tetapi susah jika diminta untuk iuran,” beber Muhsin.

Wakil Ketua DPRD Adinda Denisa meninjau alat incinerator milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan.
Wakil Ketua DPRD Adinda Denisa meninjau alat incinerator milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan.

Konsep pengelolaan sampah ini perlu diedukasi ke masyarakat. Bahkan Adinda Denisa berharap, konsep 3R yakni reduce, reuse dan recycle harus ditambah rethink atau 4 R.

“Berpikir ulang ini harus dimiliki diri sendiri. Misalnya saja ketika kita membeli di online. Satu belanja online saja bisa berapa sampah yang kita hasilkan.  Ini baru dari kemasan, belum yang lainnya. (fun)

Editor : Abdul Wahid
#jawara #dprd kabupaten pasuruan #podcast