BANGIL, Radar Bromo - Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf (Gus Ipul) membawa misi besar dalam pengentasan kemiskinan ekstrem di tanah air.
Saat melakukan sosialisasi DTSEN bersama camat, kepala desa (kades), dan pilar sosial se-Kabupaten Pasuruan Sabtu (7/2), Gus Ipul menyoroti fenomena “orang tak kasatmata” atau the invisible people yang luput dari jangkauan bantuan negara.
Gus Ipul menegaskan, banyak warga menderita yang sebenarnya berada di dekat kita—bisa jadi tetangga atau saudara—namun tidak tersentuh bantuan karena tidak masuk dalam basis data. Karena itu, akurasi data menjadi harga mati.
“Kita ingin bangun kesadaran baru dengan data akurat yang sesuai kenyataan. Kalau data tepat, program pasti tepat sasaran. Tapi kalau datanya meleset, yang ada hanya bikin tukaran (berantem) dan saling menyalahkan di bawah,” tegas Gus Ipul di Gedung Diponegoro, Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Mantan Wali Kota Pasuruan ini membeberkan fakta mengejutkan mengenai ketergantungan bantuan.
Berdasarkan data Kemensos, lebih dari 4,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah menerima bansos lebih dari 5 tahun.
Bahkan, sebanyak 36.460 KPM di antaranya sudah menerima bansos selama lebih dari 18 tahun.
“Ada yang dapat bansos 5 sampai 18 tahun berturut-turut. Ini namanya bansos turun-temurun. Padahal, sebanyak 2,7 juta lebih penerima bansos saat ini masih berada di usia produktif,” cetusnya.
Gus Ipul meminta para kades untuk mengelaborasi data dari Desil 1 (penduduk pra-sejahtera) hingga Desil 10 secara jujur.
Sesuai mandat Inpres 8/2025, pemerintah tidak hanya memberikan jaminan sosial berupa sandang, pangan, dan papan, tetapi juga mendorong rehabilitasi dan pemberdayaan melalui “Sekolah Rakyat”.
Strateginya jelas. Pemberian jaminan sosial hanya bersifat sementara sebagai jaring pengaman. Setelah itu, KPM didorong masuk ke fase rehabilitasi sosial dan pemberdayaan agar mereka mandiri.
“Bansos itu sifatnya sementara, tapi berdaya harus selamanya. Ini perlu ada perubahan mindset. Jangan sampai usia produktif tapi terus menggantungkan diri pada bantuan,” lanjutnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk implementasi Pasal 34 UUD 1945 sekaligus menjalankan UU 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Gus Ipul berharap, dengan data yang sinkron antara desa dan pusat, pengentasan kemiskinan ekstrem bukan lagi sekadar slogan, melainkan aksi nyata yang terukur dan berkelanjutan. (tom/one)
Editor : Muhammad Fahmi