BANGIL, Radar Bromo - Harapan kemudahan perizinan melalui sistem daring belum sepenuhnya dirasakan pemohon Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Pasuruan.
Proses pengurusan izin yang semestinya lebih cepat lewat layanan online justru dinilai berjalan lambat dan berlarut-larut.
Keluhan itu disampaikan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia melalui kuasa pengurus perizinan, Chairil Muchlis.
Ia menuturkan, permohonan PBG yang diajukan sejak 29 Desember 2025 hingga kini belum juga beranjak dari tahap verifikasi dokumen.
“Padahal semua persyaratan sudah kami unggah lengkap sesuai ketentuan. Tapi sampai sekarang statusnya masih verifikasi, sehingga kami belum bisa masuk ke tahapan sidang,” ujar Muchlis-sapaannya.
Ia menambahkan, saat dikonfirmasi ke dinas terkait, pihaknya baru mendapat penjelasan bahwa masih terdapat satu berkas yang dinyatakan kurang, yakni penafsiran (produk OSS).
Yang menjadi pertanyaan, konfirmasi tersebut baru disampaikan setelah hampir satu bulan pengajuan berjalan.
Hal ini berbeda dengan mekanisme manual sebelumnya. Menurutnya, pada sistem lama, proses verifikasi dokumen biasanya hanya memakan waktu 2–3 hari, atau maksimal satu minggu.
Kondisi saat ini memunculkan pertanyaan soal kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).
“Verifikasi saja bisa satu bulan. Kalau ditambah sidang, penetapan retribusi, sampai terbit PBG, total waktunya bisa sangat panjang. Ini jelas tidak sejalan dengan semangat pelayanan cepat melalui sistem online,” keluhnya.
Muchlis berharap pemerintah daerah melakukan evaluasi serius terhadap kinerja layanan perizinan PBG. Khususnya pada tahap verifikasi dokumen dan penjadwalan sidang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai lambannya proses pengurusan PBG tersebut.
Kepala Bidang Penataan Bangunan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan, Hario Hartoko, belum memberikan respons saat dikonfirmasi. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin