Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pinjaman Rp 200 Juta Tak Kunjung Dikembalikan, Warga Kabupaten Pasuruan Ini Pilih Lapor Polisi

Muhamad Busthomi • Senin, 19 Januari 2026 | 23:31 WIB
LAPORAN: Rudi Kurniawan saat didampingi kuasa hukumnya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpanya.
LAPORAN: Rudi Kurniawan saat didampingi kuasa hukumnya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpanya.

BANGIL, Radar Bromo - Janji pengembalian yang semula dibalut empati berujung perkara hukum.

Seorang warga Kabupaten Pasuruan, Rudi Kurniawan, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 200 juta ke Polres Pasuruan.

Uang ratusan juta itu disebut dipinjam terlapor dengan alasan kebutuhan mendesak untuk menebus biaya rumah sakit istrinya.

Namun, hingga dua tahun berlalu, dana tersebut tak kunjung kembali.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STLPM) Nomor: STLPM/29/I/2026/SPKT Polres Pasuruan. Terlapor dalam kasus ini adalah Deni Indra Kristiawan.

Peristiwa bermula pada 3 Februari 2023. Saat itu, Rudi berada di rumahnya di Dusun Cowek, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen.

Ia dihubungi seorang bernama Saifuddin, yang memperkenalkan Deni sebagai temannya.

Saifuddin disebut memiliki kedekatan personal dengan pelapor dan selama ini dianggap sebagai figur spiritual yang dipercaya.

Dalam komunikasi tersebut, Saifuddin menyampaikan bahwa Deni membutuhkan dana Rp 200 juta untuk keperluan medis istrinya.

Sebagai jaminan, pelapor diberikan fotokopi Surat Hak Milik (SHM) sebuah rumah di Perumahan Taman Tropodo Regency, Waru, Sidoarjo, atas nama terlapor.

Karena alasan kemanusiaan dan rasa percaya, Rudi akhirnya menyanggupi permintaan tersebut.

Dana Rp 200 juta dikirim dalam dua tahap, masing-masing Rp 100 juta. Alur penyerahan uang dilakukan berlapis.

Dari rekening Bank St. George milik istri pelapor, Catherine M. Spice, dana ditransfer ke rekening BCA milik kakak pelapor.

Setelah itu, uang ditarik tunai dan diserahkan langsung kepada Deni di rumah pelapor.

Deni disebut berjanji akan mengembalikan uang setelah rumahnya terjual. Namun, janji itu tak pernah terealisasi.

Selama enam bulan, pelapor berulang kali mencoba menghubungi terlapor dan melakukan sedikitnya lima kali upaya mediasi. Hasilnya nihil.

Telepon tak diangkat, pesan WhatsApp tak dibalas, dan tidak ada iktikad baik pengembalian.

Merasa dirugikan, Rudi akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke polisi. Total kerugian yang dialami mencapai Rp 200 juta.

Kuasa hukum pelapor, Yoga Septian Widodo, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP Baru.

“Kebenaran materiil, termasuk apakah dana itu benar digunakan untuk biaya rumah sakit, akan diuji dalam proses penyelidikan. Fakta awalnya, uang ditransfer dua kali dengan total Rp 200 juta, dan jaminannya hanya berupa fotokopi SHM,” ujarnya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#utang piutang #penipuan #penggelapan #polres pasuruan