Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Butuh Anggaran Rp 10 Miliar untuk Pelebaran Jalan Ibu Kota Kabupaten Pasuruan, Pemkab Usulkan ke Pusat

Muhamad Busthomi • Selasa, 13 Januari 2026 | 10:00 WIB
PERLU DILEBARKAN: Sejumlah pengendara melintas di Jalan Untung Surapati, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang dinilai perlu dilebarkan.
PERLU DILEBARKAN: Sejumlah pengendara melintas di Jalan Untung Surapati, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang dinilai perlu dilebarkan.

BANGIL, Radar Bromo- Persoalan bottle neck di ruas jalan utama ibu kota Kabupaten Pasuruan, terus diupayakan solusinya. Setelah tahun lalu Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) melakukan pelebaran jalan, Pemkab Pasuruan kembali mengusulkan pelebaran lanjutan. Namun rencana tersebut butuh anggaran besar. Karena itu, diajukan ke Pemerintah Pusat.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pasuruan Eko Bagus Wicaksono mengatakan, pelebaran jalan menjadi kebutuhan mendesak untuk mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan pusat kota. Terutama di sekitar timur alun-alun yang selama ini menjadi titik penyempitan jalan. “Estimasi anggarannya sekitar Rp 10 miliar. Biaya terbesar ada pada pembebasan lahan,” ujarnya.

Menurutnya, pembebasan lahan menjadi tantangan utama karena di sepanjang ruas yang akan dilebarkan terdapat deretan pertokoan. Prosesnya juga tidak bisa singkat. Harus melalui tahapan panjang, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jika rencana tersebut disetujui, kata Eko, tahapan awal yang akan dilakukan appraisal atau penilaian harga tanah. Tahap ini menjadi dasar untuk memulai proses pembebasan lahan milik warga dan pelaku usaha di sekitar lokasi. “Setelah appraisal selesai dan pembebasan lahan dilakukan, baru kemudian pelaksanaan fisiknya,” jelasnya.

Eko menegaskan, kewenangan pembangunan jalan tersebut berada di Pemerintah Pusat karena statusnya merupakan jalan nasional yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum. Pemerintah daerah hanya dapat mengusulkan dan menyiapkan prasyarat, terutama terkait pembebasan lahan.

“Karena ini jalan nasional, pelaksanaan fisiknya tetap oleh Kementerian. Daerah menyiapkan dukungan, termasuk lahan,” ujarnya. (tom/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#pasuruan #pemerintah pusat #anggaran besar