BANGIL, Radar Bromo - Pemerintah Kabupaten Pasuruan mulai memanaskan mesin birokrasi menuju penataan organisasi perangkat daerah (OPD) yang lebih ramping dan berbasis kinerja.
Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo memaparkan konsep manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta sebagai bagian dari persiapan pemberlakuan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru.
Ekspose tersebut menjadi langkah lanjutan setelah DPRD Kabupaten Pasuruan menyetujui peraturan daerah tentang perubahan perangkat daerah.
Penataan ini sekaligus menjadi pijakan penerapan sistem merit ASN dan persiapan mutasi jabatan yang akan dilakukan secara terukur.
Mas Rusdi-sapaannya-menegaskan, manajemen talenta bukan sekadar kebutuhan teknis birokrasi, melainkan amanat undang-undang.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN secara tegas mengatur bahwa pengembangan karier ASN harus berbasis kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta kebutuhan organisasi.
“Kami ingin memastikan setiap penempatan jabatan benar-benar sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan daerah. Semua harus berbasis meritokrasi,” ujar Mas Rusdi.
Menurutnya, uji materi sistem merit kepada BKN penting dilakukan. Supaya penataan SOTK baru berjalan aman secara regulasi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Bupati berharap, penerapan manajemen talenta mampu mendorong peningkatan profesionalisme ASN Kabupaten Pasuruan.
Etos kerja, kinerja, dan kualitas pelayanan publik diharapkan ikut terdongkrak seiring dengan penataan birokrasi yang lebih efektif.
“ASN Pasuruan harus semakin profesional, berintegritas, dan punya semangat kerja tinggi. Penataan ini untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Dalam skema restrukturisasi OPD, sejumlah dinas akan dilebur untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan efektivitas organisasi.
Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian direncanakan bergabung dengan Dinas Perikanan.
Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan digabung dengan Dinas Koperasi dan UKM.
Perubahan signifikan juga menyentuh urusan kebudayaan. Bidang budaya yang sebelumnya berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan berdiri sendiri menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Selain itu, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi akan diperluas kewenangannya dengan menampung urusan sumber daya air.
Adapun Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) akan dihapus, dengan seluruh fungsinya dialihkan ke Dinas Sosial.
Di sektor perencanaan, Bappelitbangda akan berganti nomenklatur menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.
Sedangkan pengelolaan keuangan dan pajak daerah akan dipisah. Pemerintah daerah akan membentuk Badan Pendapatan Daerah tersendiri, sementara BPKPD berubah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Mas Rusdi memastikan, seluruh perubahan tersebut akan diikuti dengan penataan SDM secara objektif dan transparan.
“Restrukturisasi ini kami siapkan matang, agar birokrasi Pasuruan benar-benar adaptif, efisien, dan siap menghadapi tantangan ke depan,” jelasnya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin