BANGIL, Radar Bromo - Perkara pembunuhan disertai kekerasan seksual yang menewaskan Sul, 38, berakhir di meja hijau Pengadilan Negeri Bangil.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa Zaenul Arifin bin Sudjak, Selasa (16/12).
Putusan itu sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 19 tahun.
Meski demikian, hakim menyatakan seluruh unsur dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Zaenul Arifin terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan kekerasan seksual sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua. Barang bukti serta biaya perkara diputuskan sesuai dengan tuntutan jaksa.
Baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini bermula saat Zaenul melakukan kekerasan seksual terhadap korban Sul di rumahnya.
Namun, korban melakukan perlawanan. Panik dan kalap, terdakwa kemudian membekap korban hingga kehabisan napas dan meninggal dunia di tempat. Korban meninggal dunia akibat kehabisan oksigen karena dibekap.
“Fakta itu terungkap jelas dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum,” ujar JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, Nanda Bagus, usai sidang.
Setelah menyadari perbuatannya telah merenggut nyawa korban, terdakwa berupaya menghilangkan jejak.
Ia membuang celana jins dan celana dalam milik korban ke dalam septic tank berdiameter sekitar satu meter di belakang rumahnya.
Upaya menghilangkan barang bukti menjadi salah satu pertimbangan memberatkan.
“Terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga berusaha mengaburkan peristiwa pidana,” tegas Bagus.
Tak berhenti di situ, Zaenul kemudian melarikan diri. Namun, upaya kabur tersebut tidak berlangsung lama. Aparat kepolisian berhasil menangkapnya dan menyeret kasus ini ke meja hijau.
Jaksa menilai putusan hakim sudah mencerminkan rasa keadilan, baik bagi korban maupun masyarakat.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Yang terpenting, keadilan substantif telah ditegakkan dan terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Bagus. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin