Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

365 Pos Bantuan Hukum Desa–Kelurahan di Kabupaten Pasuruan Tuntas Dibentuk

Muhamad Busthomi • Senin, 15 Desember 2025 | 17:55 WIB
SUDAH TERBENTUK: Posbakum yang ada di Desa Jatigunting, Kecamatan Wonorejo.
SUDAH TERBENTUK: Posbakum yang ada di Desa Jatigunting, Kecamatan Wonorejo.

BANGIL, Radar Bromo-Akses bantuan hukum bagi warga Kabupaten Pasuruan kian diperluas. Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan resmi tuntas.

Total ada 365 Posbakum yang kini berdiri di 365 desa dan kelurahan se-Kabupaten Pasuruan.

Keberadaan Posbakum tersebut diharapkan menjadi garda terdepan pendampingan hukum di tingkat akar rumput.

Seluruh Posbakum disahkan melalui Surat Keputusan (SK) kepala desa atau lurah, setelah sebelumnya dibentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) sebagai basis penggeraknya.

Plt Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasuruan, Adhe Wulan, menjelaskan bahwa anggota Kadarkum yang terlibat dalam Posbakum tidak dipilih sembarangan.

Mereka setidaknya harus memiliki pemahaman dasar tentang hukum dan persoalan sosial di lingkungannya.

“Untuk saat ini, minimal mereka melek hukum. Nanti akan ada pelatihan dan sertifikasi paralegal dari Kementerian Hukum. Jadi, mereka paham batasan dan tugasnya,” jelas Wulan.

Pelatihan paralegal tersebut akan difasilitasi langsung oleh Kementerian Hukum. Dengan bekal itu, para pengelola Posbakum di desa dan kelurahan diharapkan mampu memberi informasi hukum awal, sekaligus membantu warga memahami hak dan kewajibannya saat menghadapi persoalan hukum.

Meski demikian, Wulan menegaskan bahwa peran paralegal di Posbakum bukan sebagai penasihat hukum yang memberikan pendapat atau pembelaan hukum secara langsung. Posbakum lebih difungsikan sebagai tempat konsultasi awal dan pendampingan administratif.

“Tugas mereka mendampingi warga yang tersandung persoalan hukum, sebelum kasusnya naik ke ranah yang lebih tinggi,” terangnya.

Untuk penanganan hukum lanjutan, Posbakum akan bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah memiliki kewenangan dan kompetensi. Pendampingan hukum di pengadilan maupun proses litigasi tetap menjadi ranah LBH.

“Pendampingan hukum tetap dilakukan oleh LBH yang bekerja sama dengan Posbakum di desa atau kelurahan,” imbuh Wulan. (tom/fun)

Editor : Fandi Armanto
#hukum #pemkab pasuruan #posbakum