Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Perda APBD 2026 Tepat Waktu dan Tepat Sasaran

Untoro Ariyadi • Rabu, 10 Desember 2025 | 14:00 WIB
SINERGI UNTUK MASYARAKAT: Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah Kabupaten Pasuruan mengesahkan APBD 2026 tepat waktu.
SINERGI UNTUK MASYARAKAT: Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah Kabupaten Pasuruan mengesahkan APBD 2026 tepat waktu.
MENYETUJUI: Ketua DPRD Samsul Hidayat dari legislatif mendukung APBD 2026 prorakyat.
MENYETUJUI: Ketua DPRD Samsul Hidayat dari legislatif mendukung APBD 2026 prorakyat.

PENETAPAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah wajib dilakukan tepat waktu guna menjaga kesinambungan pembanguan daerah sehingga berjalan efektif mulai awal tahun depan.

Inilah yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan. Bersama pemerintah daerah, dewan mengesahkan APBD 2026 pada 26 November 2025 kemarin.

Perda APBD 2026 disahkan setelah pembahasan di seluruh komisi rampung dan mencapai kesepahaman. Tidak ada fraksi yang memberikan penolakan terhadap rancangan APBD tersebut.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, DPRD dan Pemkab Pasuruan secara resmi menyepakati Penetapan Raperda  tentang APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah. Kesepakatan menjadi akhir seluruh rangkaian pembahasan.

Menurut Ketua DPRD Samsul Hidayat, ketepatan waktu pengesahan ini membuktikan sinergitas yang dilandasi kebersamaan antara legislatif dan eksekutif.

“Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci penyusunan APBD yang efektif. Pembahasan sesuai mekanisme dan menghasilkan regulasi anggaran yang berpihak kepada kebutuhan masyarakat,” jelas Samsul.

APBD  2026 yang disetujui memuat Pendapatan Daerah sebesar Rp 3.502.104.028.502,08 dan Belanja Daerah mencapai Rp 3.917.324.235.295,67. Defisit Rp 415.220.206.793,59 bakal ditutupi melalui Pembiayaan Netto dengan jumlah yang sama.

Samsul menegaskan, meskipun mengalami penurunan sekitar 600 milliar, DPRD tetap berkomitmen mengawal arah pembangunan daerah agar tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat.

“Bersama eksekutif kami menyusun alokasi APBD yang berpihak kepada rakyat ,” tegas Samsul.

Sementara itu, dari eksekutif, Bupati Rusdi Sutejo menyebutkan, APBD 2026 berpijak kepada kebutuhan layanan masyarakat  yang menjadi prioritas. Meski fiskal daerah turun, layanan masyarakat tetap menjadi sektor yang wajib dipenuhi.

PRIORITAS LAYANAN: Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menandatangani pengesahan APBD 2026.
PRIORITAS LAYANAN: Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menandatangani pengesahan APBD 2026.

“Penyusunan APBD 2026 mengedepankan ketepatan sasaran kepada program prioritas. Efisiensi dan ketepatan sasaran menjadi fondasi penting agar program prioritas tidak terhambat,” kata Mas Rusdi, sapaan akrab dari Rusdi Sutejo. 

Mas Rusdi juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, tim anggaran (timgar) pemerintah daerah serta semua pihak yang terlibat dari pembahasan sampai disahkannya Perda APBD 2026. Penganggaran ini merupakan hasil sinergi dan kerja sama mengutamakan kepentingan masyarakat.

Esensi APBD 2026 Pemkab Pasuruan

 

Selalu Buka Ruang Dialog Terbuka

DPRD Kabupaten Pasuruan terus mendorong ruang dialog terbuka bagi semua lapisan masyaakat. Langkah ini sebagai komitmen upaya menjaga demokrasi yang partisipatif.

“Kami terbuka bagi siapapun yang ingin menyampaikan aspirasi, keluhan-keluhan,” kata Samsul Hidayat, ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.

Ruang dialog terbuka memberikan kesempatan kepada semua lapisan masyarakat menyampaikan gagasan, ide, pikiran, evaluasi, kritik, maupun usulan. Bentuknya bisa mulai duduk dan diskusi bersama maupun melalui aksi demonstrasi.

DPRD Kabupaten Pasuruan mendorong masyarakat tidak perlu ragu untuk menyampaikan aspirasi atau keluhan yang terjadi di wilayah dan kelompoknya.

“Kami terbuka untuk diskusi mencari jalan keluar yang terbaik dari setiap persoalan di tengah masyarakat,” jelas Samsul.

TERBUKA: Jajaran pimpinan dan anggota DPRD beserta Forkopimda menerima aspirasi dari elemen mahasiswa, Kantor DPRD membuka secara luas bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.
TERBUKA: Jajaran pimpinan dan anggota DPRD beserta Forkopimda menerima aspirasi dari elemen mahasiswa, Kantor DPRD membuka secara luas bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.

Dukung Perda Prorakyat

DPRD Kabupaten Pasuruan komitmen mendukung pembentukan Perda (Peraturan Daerah) yang dibuat untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Selama tahun 2025, DPRD setempat telah mengesahkan setidaknya 7 Raperda menjadi Perda di tahun 2025.

“Konteks Perda harus diarahkan dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat luas. Pada intinya memenuhi kebutuhan publik,” kata Samsul Hidayat, ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.

Salah satu Perda yang telah disahkan adalah mengenai Tanggung Jawab sosial dan Lingkungan (TJSL) atau yang lebih dikenal Corporate Social Responsibility (CSR). Perda ini ditujukan menjadi payung hukum mengatur tata kelola penyaluran program sosial sebuah badan usaha.

Perda TJSL juga bertujuan agar penyaluran CSR lebih terarah, transparan, dan yang paling penting bermanfaat bagi masyarakat. Dalam perda ini, juga melibatkan pemerintah daerah dalam mengelola dan mengarahkan CSR dari perusahaan.

Melalui Perda TJSL, pemerintah bisa mengusulkan kebutuhan yang menjadi prioritas di tengah masyarakat. Disahkannya perda ini, perusahaan di Kabupaten Pasuruan bisa menjalankan tanggung jawab sosial secara konsisten. Sehingga CSR bukan hanya sekadar seremonial, namun benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. (unt/fun/*)

Perda Yang Telah Disahkan Tahun 2025 DPRD Kabupaten Pasuruan

  1. Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.
  2. Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2024.
  3. Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Mina Mandiri.
  4. Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
  5. Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  6. Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.
  7. Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Pasuruan Tahun Anggaran 2026.
Editor : Abdul Wahid
#dprd kabupaten pasuruan #kaleidoskop