Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Bapemperda Kabupaten Pasuruan Kencangkan Sinkronisasi Raperda Tribumlinmas

Muhamad Busthomi • Sabtu, 29 November 2025 | 17:31 WIB
Ilustrasi raperda
Ilustrasi raperda

BANGIL, Radar Bromo – Pembahasan Raperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tribumlinmas) di parlemen daerah Kabupaten Pasuruan, memasuki tahap finalisasi.

Konsentrasi pembahasan sudah mengarah pada proses harmonisasi bersama Kanwil Kemenkumham, agar seluruh materi perda selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.

Satu per satu pasal dibedah ulang. Bukan hanya alur norma, tetapi hingga frasa dan pilihan kata turut dikoreksi.

Maklum saja, draf ini berstatus perda inisiatif DPRD sehingga wajib melalui penyelarasan sebelum masuk tahap finalisasi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, menjelaskan bahwa tim harmonisasi menguliti setiap detail isi pasal untuk memastikan tidak ada celah multitafsir.

“Harmonisasi ini menyentuh struktur kalimat hingga diksi. Semua diperiksa agar sesuai ketentuan hukum nasional,” jelas Rido.

Ia menambahkan, penyelarasan dilakukan sekaligus untuk mengantisipasi perubahan regulasi ke depan, termasuk pemberlakuan KUHP baru secara penuh.

“Kalau tidak disesuaikan sekarang, saat KUHP sudah berlaku total nanti pasti ada pasal yang harus direvisi lagi,” imbuhnya.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pasuruan, H Sugiyanto, mengungkapkan beberapa poin krusial mengalami perubahan.

 Terutama terkait mekanisme penegakan oleh Satpol PP. “Ada pasal mengenai penyidikan dan sanksi denda yang harus disusun ulang agar tidak bertentangan dengan aturan pidana yang lebih tinggi,” kata Sugiyanto.

Menurutnya, tidak hanya substansi besar, redaksional kecil pun tak luput disisir.

Salah satunya koreksi kata “perlindungan” yang sebelumnya tertulis keliru dan ikut dibahas dalam rapat harmonisasi.

“Kami ingin perda ini benar-benar rapi, tepat, dan siap diterapkan tanpa menimbulkan masalah di lapangan,” tegasnya.

Setelah proses harmonisasi di tingkat Kemenkumham rampung, draf Raperda Tribumlinmas akan diteruskan ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya, dokumen tersebut akan kembali dibawa ke DPRD untuk dibahas dalam agenda penetapan sebelum disahkan menjadi peraturan daerah. (tom/one)

Editor : Fahreza Nuraga
#raperda #Kemenkunham #Bapemperda #Harmonisasi