Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Guru Aini yang Viral karena Ngeluh Sekolah Jauh di Tosari Tersandung Pelanggaran Berat, 2 Kali Pemeriksaan tanpa Sanggahan

Muhamad Busthomi • Minggu, 23 November 2025 | 14:35 WIB

 

BERKILAH: Nur Aini saat menemui awak media di Balai Wartawan Pasuruan beberapa waktu lalu.
BERKILAH: Nur Aini saat menemui awak media di Balai Wartawan Pasuruan beberapa waktu lalu.

BANGIL, Radar Bromo — Pelanggaran disiplin yang menimpa Nur Aini, guru SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, sebenarnya sudah tinggal menunggu keputusan.

Pemkab Pasuruan memastikan bahwa Aini, yang sebelumnya viral usai tampil di siniar No Viral No Justice milik pengacara Cak Sholeh, terjerat dugaan pelanggaran disiplin berat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan di BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Defi Nilambarsari, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Aini telah dilakukan sebanyak dua kali.

Pemeriksaan pertama berlangsung pada September 2025. Namun, prosesnya tidak tuntas karena Aini mengaku kurang sehat dan meminta pemeriksaan ditunda.

Pemeriksaan dilanjutkan pada Oktober. Tetapi Aini justru meninggalkan ruangan saat sesi baru memasuki pertanyaan inti terkait kehadiran dan alasan tidak masuk mengajar.

“Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan tiba-tiba izin keluar dan tidak kembali lagi ke ruangan. Padahal sudah masuk materi kunci soal absensi,” terang Defi.

Defi menegaskan bahwa sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pemeriksaan hanya dilakukan dua kali.

Jika ada keberatan atau sanggahan, seharusnya disampaikan lengkap dengan bukti dalam pemeriksaan terakhir. Namun, Aini sama sekali tidak mengajukan sanggahan baik pada pemeriksaan pertama maupun kedua.

Dari hasil penelusuran BKPSDM, Aini tercatat tidak masuk mengajar selama 90 hari. Temuan itu mengarah pada pelanggaran disiplin kategori berat.

Regulasi menyebutkan, kategori berat mencakup ketidakhadiran 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari akumulatif dalam setahun.

“Semua hasil pemeriksaan akan kami kirim ke BKN melalui sistem. Dari sana akan keluar rekomendasi mengenai sanksi yang dijatuhkan,” tegas Defi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Tri Krisni Astuti juga menegaskan posisi Nur Aini punya riwayat kinerja yang kurang baik.

Ia memastikan tidak ada sangkut paut antara pemalsuan tanda tangan kepala sekolah ataupun rekayasa presensi mengajar. “Ini murni karena tidak melaksanakan kewajibannya mengajar,” bebernya.

Di sisi lain, Nur Aini berkilah semua tudingan yang disangkakan kepadanya. Termasuk soal absensi yang disebutkannya ada unsur manipulatif.

“Absen itu dipalsu, yang masuk dibilang tidak masuk. Sedangkan yang bolos berbulan-bulan diabsen masuk terus. Karena saya dibenci kepala sekolah,” kata Nur Aini.

Diapun turut menyesali atas videonya yang dibalas video oleh bupati Pasuruan. Alasannya bupati belum memanggil dirinya. Nur Aini juga menyebut belum pernah dipanggil pemeriksaan. (tom/fun)

Editor : Abdul Wahid
#lokasi #guru #bupati pasuruan #Mas Rusdi #sekolah #tosari #bangil #cpns