Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Praperadilan Kasus Pengerusakan Makam di Winongan Pasuruan Ditolak, Gus Tom Tetap Jalani Proses Hukum

Muhamad Busthomi • Senin, 3 November 2025 | 22:01 WIB

 

PROSES HUKUM BERLANJUT: Suasana sidang praperadilan kasus perusakan makam di Winongan, Pasuruan, Senin (3/11). (M Busthomi/ Radar Bromo)
PROSES HUKUM BERLANJUT: Suasana sidang praperadilan kasus perusakan makam di Winongan, Pasuruan, Senin (3/11). (M Busthomi/ Radar Bromo)

BANGIL, Radar Bromo—Upaya hukum Muhammad Su’ud alias Gus Tom untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan pengerusakan makam di Kecamatan Winongan kandas di meja hijau.

Pengadilan Negeri (PN) Bangil menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukumnya.

Sidang putusan yang dipimpin Hakim Nur Hidayat itu berlangsung Senin (3/11).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa seluruh permohonan pemohon yang berisi enam poin petitum, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim saat membacakan putusan di ruang sidang PN Bangil.

Permohonan yang ditolak meliputi pernyataan agar penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Gus Tom dinyatakan tidak sah, tuntutan ganti rugi, permintaan maaf terbuka, serta pemulihan nama baik.

Hakim menilai tidak ada bukti tambahan yang memperkuat dalil pemohon, sehingga permohonan dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.

Kuasa hukum Gus Tom, Aswin Amirullah, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut.

“Kami tentu kecewa, tetapi tetap menghormati keputusan hakim. Itu bagian dari proses hukum yang harus kami terima,” ujarnya seusai sidang.

Meski begitu, pihaknya tidak akan mengajukan banding. Fokus kini diarahkan pada pendampingan hukum dalam sidang pokok perkara yang sedang berjalan.

“Kami akan tetap mendampingi beliau hingga tuntas di persidangan berikutnya,” imbuh Aswin.

Ia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan tergesa-gesa. “Surat perintah penangkapan keluar hanya dalam satu hari. Kami melihat belum melalui proses yang matang,” tegasnya.

Dalam sidang sebelumnya, pihak pemohon menghadirkan saksi ahli yang menilai prosedur penangkapan semestinya disertai pemberitahuan resmi kepada keluarga tersangka. Namun, argumen itu tak cukup meyakinkan majelis hakim.

Dengan putusan ini, status hukum Gus Tom tetap sah sebagai tersangka.

Ia pun dipastikan tetap menjalani proses persidangan pokok perkara atas dugaan pengerusakan makam yang kini ditangani Polda Jatim.

“Kami berharap proses hukum selanjutnya berjalan transparan, objektif, dan tanpa intervensi,” jelas Aswin. (tom/mie)

Editor : Muhammad Fahmi
#Gus Tom #pasuruan #proses hukum #winongan #perusakan makam