BANGIL, Radar Bromo - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, terus diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.
Dari hasil perhitungan awal, potensi kerugian negara akibat pungli tersebut mencapai sekitar Rp 1,2 miliar.
Namun, Kasi Intel Kejari Pasuruan Ferry Hary Ardianto menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara.
“Nilai pastinya akan diketahui setelah penyidik mengumpulkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi,” ujarnya.
Ferry menjelaskan, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Langkah tegas itu diambil lantaran indikasi kerugian negara dinilai kuat akibat adanya pungutan di luar ketentuan terhadap pemohon sertifikat tanah.
“Penyidik sudah memiliki dasar awal yang mengindikasikan adanya kerugian negara cukup besar. Tapi angka finalnya akan kami pastikan setelah pemeriksaan tuntas,” terangnya.
Ia menambahkan, peningkatan status perkara dilakukan sejak 20 Oktober 2025.
Hingga kini, puluhan saksi telah dimintai keterangan, mulai dari pemohon, panitia pelaksana, kelompok masyarakat (Pokmas), perangkat desa, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Kepala Desa Wonosari Herlambang.
“Penyidik sekarang fokus memperkuat alat bukti dan menelusuri aliran dana PTSL. Setelah itu baru akan ditentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab,” pungkas Ferry. (tom/fun)
Editor : Abdul Wahid