BANGIL, Radar Bromo - Kasus hadiah tanah kavling dalam ajang Karnaval Akbar Bangil kembali mencuat.
Setelah sebelumnya pihak penyelenggara melaporkan dugaan pencemaran nama baik, kini giliran pemenang lomba melapor balik dengan tuduhan penipuan.
Laporan tersebut diajukan oleh H. Achmad Fauzan, warga Desa Jombor, Kecamatan Sukorejo, terhadap Muslimin, yang disebut sebagai penyelenggara kegiatan.
Fauzan menuding dirinya menjadi korban penipuan dan/atau penggelapan hadiah tanah kavling yang dijanjikan panitia sejak Oktober 2023 lalu.
Kasus ini bermula saat Fauzan menjadi ketua kelompok peserta karnaval. Tim yang ia pimpin berhasil meraih juara pertama dan dijanjikan hadiah berupa tanah kavling seluas 4x10 meter persegi di Desa Masangan, Kecamatan Bangil.
Namun, hadiah itu tak pernah diterima hingga dua tahun berselang.
“Sejak diumumkan juara sampai sekarang, tanahnya tidak pernah diserahkan,” ujar Anjar Supriyanto, kuasa hukum Fauzan, usai membuat laporan di Mapolres Pasuruan Senin (27/10).
Fauzan sempat beberapa kali menanyakan kejelasan hadiah tersebut. Pada November 2023, Muslimin beralasan masih mengurus proses balik nama dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
Namun, satu tahun kemudian, tepatnya 19 November 2024, Fauzan diminta menyerahkan uang Rp5 juta sebagai biaya administrasi.
“Katanya uang itu untuk pengurusan AJB dan dokumen balik nama. Tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan, baik tanah maupun dokumennya,” tegas Anjar.
Menurutnya, kliennya sudah memiliki bukti-bukti autentik. Mulai dari rekaman percakapan, kuitansi pembayaran, hingga kronologi penyerahan uang di rumah terlapor.
Karena itu, laporan ke polisi dilakukan sebagai langkah hukum untuk menuntut hak yang dijanjikan.
“Kami tidak asal menuduh. Klien kami hanya ingin haknya yang sudah dijanjikan dua tahun lalu. Semua bukti sudah kami siapkan,” imbuhnya.
Lebih jauh, Anjar menilai kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi antara kliennya dan penyelenggara.
Ia menilai perlu ada transparansi. Terutama jika kegiatan tersebut melibatkan dukungan dari lembaga resmi daerah.
“Ini sudah masuk ranah hukum dan harus dibuka secara terang benderang. Jika ada penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan publik, maka siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” tandasnya.
Sebelumnya, Muslimin mengadukan dugaan pencemaran baik yang menyelimutinya. Hal itu setelah ia dituduh melakukan dugaan penipuan. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin