BANGIL, Radar Bromo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mulai menerapkan aturan baru soal pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penyesuaian itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur secara detail jenis dan tata cara penggunaan pakaian dinas bagi seluruh pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten/kota.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Pasuruan, Zaki Yamani, menjelaskan bahwa dalam aturan tersebut, pemerintah daerah kini memiliki tiga ketentuan utama pakaian dinas.
Yakni khaki, hitam putih, dan batik daerah. Untuk pakaian batik, penggunaannya disesuaikan dengan ketetapan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
“Secara umum seragam ASN sekarang hanya tiga itu. Kalau batik, disesuaikan dengan batik khas daerah yang sudah ditetapkan pemda,” ujar Zaki.
Ia menambahkan, untuk ASN yang bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan pakaian dinas khusus—seperti Satpol PP dan BPBD—aturan tetap berlaku sebagaimana sebelumnya.
Namun, ada satu perubahan penting yang kini mulai diterapkan. Kasi Trantib (Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban) di kecamatan tidak lagi berhak memakai seragam Satpol PP.
“Dahulu jabatan Kasi Trantib itu ex officio Satpol PP di tingkat kecamatan. Artinya otomatis bisa memakai seragam Satpol PP. Sekarang sudah dihapus. Mereka cukup memakai pakaian dinas biasa, tidak lagi pakaian lapangan Pol PP,” tegasnya.
Penyesuaian aturan ini, kata Zaki, sudah mulai berjalan sejak awal tahun.
Namun, bagi instansi yang belum memiliki anggaran khusus, ASN tetap diperbolehkan menggunakan pakaian dinas biasa sesuai jadwal harian.
“Tidak semua OPD menganggarkan pengadaan baru. Kalau belum ada, cukup menyesuaikan dengan pakaian dinas yang sudah ada,” jelasnya. (tom/one)
Editor : Fahreza Nuraga