Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Terbukti Jual Miras, Pemilik Toko Ultra di Kawasan Terminal Pandaan Hanya Didenda Rp 3 Juta

Muhamad Busthomi • Rabu, 24 September 2025 | 17:55 WIB
ANGKUT: Petugas Satpol PP Kabupaten Pasuruan saat mengangkut botol-botol miras yang ada di Toko Ultra Pandaan.
ANGKUT: Petugas Satpol PP Kabupaten Pasuruan saat mengangkut botol-botol miras yang ada di Toko Ultra Pandaan.

BANGIL, Radar Bromo - Kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal yang diungkap Satpol PP Kabupaten Pasuruan beberapa waktu lalu, berlanjut ke meja hijau.

Pemilik toko yang beroperasi di kompleks Terminal Pandaan, R, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Bangil dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), Senin (22/9).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Abang Marthen Bunga, R dijatuhi hukuman denda Rp 3 juta dengan ketentuan pidana penjara satu tahun, disertai percobaan enam bulan.

Selain itu, barang bukti miras yang disita dari tokonya dinyatakan dirampas untuk negara. R juga diwajibkan membayar biaya perkara.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan penyidik Satpol PP Kabupaten Pasuruan.

Sebelumnya, penyidik menuntut agar terdakwa dikenai denda Rp 50 juta, dengan ancaman satu bulan kurungan penjara bila tidak mampu membayar.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, menyebut tuntutan denda yang relatif besar itu dinilai setimpal dengan bobot perkara.

Ia menegaskan pihaknya tetap konsisten menegakkan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol.

“Kami tidak main-main. Peredaran miras ilegal jelas melanggar aturan dan berisiko menimbulkan dampak sosial. Ini harus jadi perhatian bersama,” ujarnya.

Sehari setelah sidang, Satpol PP menyerahkan 1.830 botol miras berbagai merek yang disita dari Toko Ultra ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, kemarin (23/9).

“Barang bukti sudah kami serahkan ke kejaksaan. Harapannya, ini menjadi efek jera bagi pelaku usaha lain agar benar-benar mematuhi aturan,” tegas Rido.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Ferry Hari Ardianto mengatakan barang bukti sudah diterima dari kejaksaan.

“Selanjutnya akan dilakukan pemusnahan sesuai aturan hukum,” jelas Ferry.

Pemusnahan ribuan botol miras itu kini tinggal menunggu jadwal resmi dari kejaksaan. Satpol PP memastikan siap mendampingi proses hingga selesai.

Menurut Ferry, hukuman percobaan enam bulan tetap memiliki konsekuensi hukum bagi terdakwa.

Jika dalam periode tersebut terbukti mengulangi perbuatan, maka pidana akan langsung dijalankan.

“Keputusan hakim sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Meski vonis lebih ringan, terdakwa tetap tercatat pernah menjalani proses hukum,” paparnya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#satpol pp #terminal pandaan #miras #sidang #denda