BANGIL, Radar Bromo - Kesadaran masyarakat untuk menjaga fungsi saluran irigasi di Kabupaten Pasuruan rupanya masih perlu dipupuk.
Di Kecamatan Winongan, Satpol PP Kabupaten Pasuruan menemukan sejumlah bangunan pribadi milik warga berdiri tepat di atas saluran irigasi.
Padahal, keberadaan bangunan itu jelas melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2012 Pasal 58 yang menegaskan larangan pendirian bangunan di sempadan sungai maupun saluran irigasi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penertiban sekaligus sosialisasi agar warga memahami aturan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas saluran irigasi. Itu jelas dilarang oleh perda, dan bisa merusak fungsi irigasi yang seharusnya untuk mengairi lahan pertanian,” ujarnya.
Menurut Rido, keberadaan bangunan liar (bangli) tidak hanya melanggar aturan. Tapi juga berpotensi menimbulkan banjir dan merusak aliran air ke sawah warga.
“Kalau saluran tersumbat atau menyempit karena bangunan, dampaknya bisa sangat luas,” tambahnya.
Satpol PP memastikan akan mendata seluruh bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi.
Tindak lanjut dilakukan dengan memberikan teguran hingga pembongkaran paksa bila warga tetap tidak mengindahkan aturan.
“Kami lebih mengedepankan pendekatan persuasif, tapi tetap sesuai dengan SOP,” tegas Rido. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin