Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Opsi Pelebaran Jalan Ibu Kota Bangil, Bisa Pakai Skema Pembebasan Lahan

Muhamad Busthomi • Minggu, 31 Agustus 2025 | 19:18 WIB
PERBAIKI: Pemasangan drainase yang dilakukan di sisi utara jalan nasional, di Bangil. Pekerjaan tersebut dilakukan beberapa hari terakhir.
PERBAIKI: Pemasangan drainase yang dilakukan di sisi utara jalan nasional, di Bangil. Pekerjaan tersebut dilakukan beberapa hari terakhir.

BANGIL, Radar Bromo - Wajah ibu kota Kabupaten Pasuruan bakal berubah.

Jalan nasional yang melintas di pusat kota, dinilai sudah terlalu sempit dan tidak lagi mampu menampung volume kendaraan yang terus meningkat.

Karena itu, rencana pelebaran jalan dari pojok Alun-Alun Bangil hingga Sungai Kedunglarangan mulai disiapkan Pemkab Pasuruan.

Plt Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan, Sarinah Rostief, menyebut pelebaran jalan ini memang sudah masuk dalam rancangan program pembangunan daerah.

Saat ini, pihaknya tengah menyusun studi kelayakan sebagai tahap awal sebelum eksekusi.

“Studi kelayakan menjadi pijakan penting. Dari sana akan terlihat kebutuhan teknis maupun biaya untuk pelebaran jalan ini,” jelasnya.

Langkah teknis disiapkan lintas organisasi perangkat daerah.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan, Eko Bagus Wicaksono, menyebut jika hasil studi kelayakan memberi lampu hijau, maka pihaknya siap melakukan penghitungan kebutuhan riil lahan.

“Yang akan dibebaskan mulai dari pojok alun-alun ke arah timur sampai sungai. Karena padat rumah penduduk, pembebasan lahan tentu tak bisa sekaligus. Harus diawali sosialisasi dan pendekatan persuasif ke warga,” terang Eko.

Sosialisasi menjadi tahap krusial. Pemkab menegaskan warga akan diberi pemahaman soal urgensi pelebaran jalan, demi mendukung mobilitas ibu kota kabupaten yang makin padat.

Setelah ada proses ganti rugi, hasil pembebasan lahan itu akan diajukan ke pemerintah pusat.

“Karena statusnya jalan nasional, pembangunan badan jalan tetap kewenangan Kementerian PUPR. Peran kami hanya menyiapkan lahan, sekaligus menjembatani kebutuhan daerah dengan perencanaan kementerian,” tambah Eko. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#pembebasan lahan #ibu kota kabupaten #alun-alun #bangil #pelebaran jalan