BANGIL, Radar Bromo - Arsip merupakan catatan penting dalam birokrasi. Banyaknya arsip yang dibuat, membuat kondisinya menumpuk. Hal ini, juga akan menjadi masalah bila tak tertangani.
Karenanya, arsip yang dianggap masa retensinya habis, akhirnya dimusnahkan.
"Tahun ini, merupakan kali pertama pemusnahan arsip. Tentu, pemusnahan ini berdasarkan regulasi dan peraturan yang berlaku," kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pasuruan Taufiqul Ghony.
Pemunsahan arsip tersebut, berlangsung pertengahan Agustus 2025.
Dalam pelaksanaanya, pemusnahan arsip itu, dilakukan dengan menggunakan alat pencacah kertas.
"Jenis arsip yang dimusnakan, seperti surat-surat keluar, SPJ kegiatan, surat cuti, dan lain-lain," ujar mantan Kepala DLH Kabupaten Pasuruan ini.
Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kepala ANRI 19/2011, tentang Pedoman Penilaian Kriteria dan Jenis Arsip yang memiliki Nilai Guna Sekunder.
Serta, Perbup 225/2023 tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan Perbup 128/2019 tentang Pedoman Penyusutan Arsip.
Menurut Ghony, pemusnahan ini bertujuan untuk mengurangi volume arsip. Terutama yang sudah habis masa retensinya. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin