BANGIL, Radar Bromo - Setelah dibahas selama kurang lebih tiga bulan, DPRD Kabupaten Pasuruan akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (15/7).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda TJSL, Yusuf Daniyal, menyatakan bahwa pengesahan perda ini bukan akhir, tapi justru awal dari pelaksanaan yang membutuhkan keseriusan semua pihak.
“Pemerintah sekarang punya tanggung jawab besar, termasuk perangkat daerah pengampu. Semua harus melaksanakan dan mematuhi isi perda ini,” tegasnya.
Danil-sapaannya-menambahkan, setelah pengesahan, langkah berikutnya adalah pembentukan tim fasilitasi dan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan teknis.
Harapannya, hal ini bisa mempercepat partisipasi badan usaha dalam memenuhi kewajibannya, sesuai amanat undang-undang dan perda itu sendiri.
Sementara itu, Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo menyambut positif pengesahan perda tersebut.
Menurutnya, keberadaan perda TJSL akan menjadi landasan yang kuat untuk mendorong pembangunan daerah yang kolaboratif.
“Meski sempat memunculkan pro dan kontra, terbentuknya perda ini akan membuktikan bahwa kolaborasi tripartit antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan bisa saling mendukung pembangunan,” ujarnya.
Mas Rusdi-sapaannya, juga menegaskan, pelaksanaan TJSL ke depan harus sejalan dengan prinsip transparansi.
“TJSL yang baik berbanding lurus dengan pengelolaan yang akuntabel. Ini yang kita dorong,” tambahnya.
Dengan adanya perda ini, Pemkab Pasuruan berharap perusahaan-perusahaan di wilayahnya lebih aktif menjalankan tanggung jawab sosial.
Tidak hanya sebagai kewajiban formal, tapi sebagai bagian dari kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin