Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

DPRD Kabupaten Pasuruan Berang soal Panggilan "Nyasar" KPK pada Anggotanya Rudi Hartono, Tempuh Langkah Ini

Muhamad Busthomi • Jumat, 11 Juli 2025 | 03:36 WIB
KLARIFIKASI: Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono (kiri) bersama Ketua DPRD Samsul Hidayat memberikan klarifikasi tentang adanya rumor bahwa Rudi Hartono dipanggil sebagai saksi oleh KPK RI.
KLARIFIKASI: Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono (kiri) bersama Ketua DPRD Samsul Hidayat memberikan klarifikasi tentang adanya rumor bahwa Rudi Hartono dipanggil sebagai saksi oleh KPK RI.

BANGIL, Radar Bromo –Beredarnya kabar pemanggilan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono oleh KPK RI, membuat pimpinan DPRD setempat berang.

Sampai saat ini, DPRD tidak pernah menerima informasi resmi dari KPK tentang pemanggilan Rudi Hartono.

Sementara itu, berita pemanggilan Rudi Hartono oleh KPK telanjur menyebar di sejumlah media, bahkan tanpa konfirmasi.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menilai, pemberitaan tersebut tidak hanya tidak berimbang dan tidak terverifikasi. Namun, juga menyesatkan.

Sehingga, berpotensi menciptakan stigma yang merugikan Rudi Hartono secara personal sebagai anggota dewan. Juga merugikan institusi DPRD secara keseluruhan.

“Sampai hari ini, DPRD tidak menerima informasi atau surat resmi dari KPK terkait pemanggilan anggota sebagaimana diberitakan. Anggota dewan yang bersangkutan juga telah memberikan klarifikasi bahwa ia tidak pernah menerima surat atau panggilan dari KPK,” terangnya.

Samsul menegaskan, lembaganya mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi oleh KPK.

Namun, ia sangat menyayangkan pemberitaan media yang tidak menjunjung tinggi prinsip cover both sides dalam menyajikan informasi.

Samsul bahkan sudah berkomunikasi dengan Nindi, deputi KPK Wilayah Jawa Timur. Saat itu, Nindi menyampaikan bahwa pemanggilan saksi berada di kedeputian lain. Sehingga, belum mengetahui informasi tersebut.

Karena itu, saat ini pihaknya, menurut Samsul, masih menelusuri informasi itu. Termasuk akan mempertemukan anggotanya dengan deputi yang menangani untuk mendapat kejelasan.

Rudi sendiri kembali menegaskan, dirinya tidak pernah dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas.

Bahkan, tidak pernah berurusan dengan program dana hibah pokmas. “Saya tidak tahu menahu dan tidak pernah berkecimpung dengan dana hibah pokmas,” keluh Rudi.

Ia pun menyayangkan pemberitaan media tentang hal itu. Apalagi, tanpa disertai konfirmasi yang berimbang.

“Psikologis keluarga juga goncang. Mendengar kata KPK, secara psikologis sudah ke mana-mana pikirannya,” tambahnya.

Rudi tidak ingin kabar yang menyesatkan itu menghancurkan reputasinya sebagai legislator.

Atas dasar itu, DPRD Kabupaten Pasuruan mengajukan tuntutan tegas kepada redaksi media yang tidak memberitakan secara proporsional.

Dirinya, menurut Rudi, menuntut untuk diberikan ruang hak jawab secara proporsional.

Juga meminta media yang bersangkutan menjaga akurasi informasi demi mencegah pembentukan opini publik yang keliru.

Serta menerbitkan klarifikasi dan hak jawab secara proporsional dan pada ruang pemberitaan yang setara dengan berita sebelumnya.

“Hal ini penting kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat dan komitmen kami dalam menjaga marwah lembaga DPRD Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.

Perlu diketahui, KPK sudah menetapkan 21 tersangka tentang pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. (tom/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#pemberantasan korupsi #Rudi Hartono #dewan #dprd kabupaten pasuruan #pokmas #dana hibah #kpk