BANGIL, Radar Bromo - Tak akur soal warisan, sengketa lahan antar saudara ipar di Pasuruan kini jadi perkara pengadilan. Gugatan pun dilayangkan untuk mencari keadilan.
Sidang dengan nomor perkara 32/Pdt.G/2025/PN Bil yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil telah memanggil semua pihak yang berseteru.
Hasilnya, Penggugat dan para Tergugat (I, II, dan III) sepakat untuk menjalani mediasi yang dijadwalkan pada 2 Juni 2025 mendatang.
Adapun lahan yang jadi rebutan ini terletak di Dusun Jurang Kecambah, Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00139 atas nama Tukik ini, diduga kuat dahulu adalah milik almarhum Semat Mesidah, tercatat dalam Letter C Nomor 168 Persil 4 dengan luas mencapai 3.270 meter persegi.
Tukik sendiri diketahui merupakan cucu menantu dari almarhum Semat Mesidah.
Ketika mengajukan SHM, ia diduga tidak meminta persetujuan dari ahli waris lain Semat Mesidah sebanyak 13 orang penggugat.
Aditya Anugrah Purwanto, dari WFL Law Firm, yang bertindak sebagai pengacara pihak penggugat mewakili keturunan atau ahli waris Semat Mesidah, menjelaskan bahwa mediasi terpaksa ditunda karena mediator belum siap.
"Karena memang hari ini mediatornya tadi belum siap, jadi diagendakan nanti nunggu dari mediator yang akan digelar pada 2 Juni 2025 mendatang," ujarnya usai persidangan.
Sementara itu, pihak Tergugat I, Tukik, melalui kuasa hukumnya menyatakan kesiapannya untuk mengikuti agenda mediasi dari PN Bangil yang direncanakan awal bulan depan.
"Hari ini belum bisa ngasih komentar ya. Mungkin nunggu hari lain karena hari ini agenda mediasi belum ada mediatornya," kata Akhmad Subkhan, pengacara Tukik. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin