BANGIL, Radar Bromo–Genderang perang terhadap peredaran barang kena cukai ilegal terus ditabuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Komitmen untuk melindungi masyarakat dan menciptakan iklim ekonomi yang sehat kembali dibuktikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasuruan.
Tumpukan jutaan batang rokok bodong dan ribuan liter minuman keras oplosan, hasil operasi selama lebih dari setahun, akhirnya menemui ajalnya dalam kobaran api pemusnahan.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, menegaskan pemusnahan yang digelar pada Rabu (7/5) ini bukanlah sekadar seremoni.
Melainkan kulminasi dari serangkaian operasi penindakan tanpa henti yang dilakukan KPPBC Pasuruan sejak Juli 2023 hingga Oktober 2024.
"Para petugas tak kenal lelah menyisir berbagai lini peredaran barang haram ini," kata Hatta.
Mulai dari patroli darat yang menyisir jalanan, pengawasan ketat jasa pengiriman titipan (PJT) yang kerap disalahgunakan, hingga operasi pasar (opsar) gabungan bersama aparat penegak hukum (APH) untuk memberantas praktik penjualan ilegal secara langsung.
"Bahkan, kegiatan pengepakan ilegal pun tak luput dari bidikan," kata dia.
Hasilnya sungguh mencengangkan. Sebanyak 8.111.820 batang rokok ilegal berbagai merek, 15.000 gram tembakau iris (TIS) tanpa izin, dan 3.218 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal berhasil diamankan. Jika ditotal, nilai barang-barang haram ini diperkirakan mencapai Rp 11,3 miliar.
"Lebih dari sekadar nilai materi, peredaran barang ilegal ini juga berpotensi merugikan negara hingga Rp 8,1 miliar dalam bentuk potensi cukai yang tak terpungut," ungkap Hatta.
Ia juga menekankan pemusnahan ini adalah wujud nyata peran Bea Cukai sebagai Industrial Assistance dan Community Protector.
"Dalam fungsi tersebut, Bea Cukai berupaya melindungi industri dalam negeri dari ancaman peredaran barang kena cukai ilegal yang dapat mengganggu stabilitas harga dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat," ujarnya.
Di sisi lain, Hatta menambahkan, langkah ini juga merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang secara sifat dan karakteristiknya perlu dikendalikan konsumsinya dan diawasi peredarannya, karena berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, keselamatan, maupun lingkungan.
"Pengenaan cukai sendiri adalah instrumen negara dalam mewujudkan keadilan dan keseimbangan fiskal," terangnya.
Lebih lanjut, Hatta menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai tidak hanya berhenti pada penyitaan.
Berbagai langkah strategis telah ditempuh, mulai dari proses penyidikan hingga penerapan pendekatan ultimum remedium sebagai upaya pemulihan kerugian negara.
Bahkan, barang hasil penindakan yang pemiliknya tidak teridentifikasi atau tidak ditemukan dialihkan statusnya menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) untuk kemudian dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari instansi berwenang.
"Dalam kasus di mana pelaku pelanggaran tidak dapat diidentifikasi atau tidak ditemukan, barang-barang hasil penindakan tersebut dialihkan statusnya menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara dan dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang, sebagaimana kita laksanakan hari ini," imbuh Hatta.
Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo mendukung penuh pemberantasan barang kena cukai ilegal. Ia juga menekankan betapa pentingnya peran Kabupaten Pasuruan sebagai salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Sehingga perolehan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima setiap tahun menjadi cukup signifikan.
"Perolehan tersebut merupakan hasil dari upaya bersama yang dilakukan berbagai stakeholder dalam jangka waktu yang panjang," ujar Mas Rusdi -sapaan akrabnya-.
Bupati juga menjelaskan alokasi anggaran DBHCHT Kabupaten Pasuruan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/2024. Dana tersebut dipergunakan untuk tiga bidang utama.
Yakni bidang kesehatan yang meliputi pembayaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM), penanganan stunting, pengadaan obat dan alat kesehatan, serta pembangunan atau rehabilitasi gedung kesehatan.
Kedua, bidang kesejahteraan masyarakat yang mencakup pembangunan dan pemeliharaan jalan konektivitas industri rokok, peningkatan kapasitas IKM, pelatihan keterampilan kerja, serta pemberian BLT kepada buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau.
Kemudian, bidang penegakan hukum yang digunakan untuk sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Selain itu, DBHCHT juga dialokasikan untuk kegiatan pendukung seperti perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi.
"Pemerintah Kabupaten Pasuruan berterima kasih kepada semua pihak yang telah sama-sama bertekad memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Pasuruan. Besar harapan kami agar penggunaan DBHCHT benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat," pungkas Bupati. (tom/mie)
Editor : Muhammad Fahmi