BANGIL, Radar Bromo– Aroma busuk pengelolaan dana hibah di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Salafiyah, Kejayan, Kabupaten Pasuruan, kian menyengat. Sederet kejanggalan akut, mulai SPj fiktif sampai mark up, diungkap saksi ahli.
Ada tiga saksi ahli yang hadir memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya Rabu (30/4).
Mereka membongkar penyelewengan pengelolaan anggaran selama empat tahun terakhir di lembaga pendidikan nonformal tersebut. Termasuk dugaan kerugian negara yang fantastis mencapai Rp 1,95 miliar.
Dwi Anto, saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan membeberkan hasil penelusuran timnya yang memakan waktu 37 hari. Penelusuran dilakukan atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
”Hasil pemeriksaan kami menunjukkan ada anggaran sebesar Rp 1,95 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akumulatif selama empat tahun,” ungkap Dwi di hadapan majelis hakim.
Dwi lantas merinci sejumlah praktik janggal yang ditemukan. Mulai Surat Pertanggungjawaban (SPj) bodong tanpa bukti fisik barang. Juga SPj yang dilengkapi bukti, namun dengan harga yang tak masuk akal alias mark-up.
Ironisnya, auditor dari Inspektorat juga menemukan sejumlah transaksi belanja yang dilakukan tanpa perencanaan matang.
Seperti ketiadaan Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
”Anggaran digunakan, tapi tidak ada SPj-nya. Itu jelas tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Dwi.
Tak hanya itu, penelusuran tim inspektorat juga mengendus dugaan pemalsuan nota pembelanjaan yang dilakukan terdakwa Bayu Putra Subandi.
Menurutnya, pihaknya telah melakukan verifikasi silang ke sejumlah penyedia barang dan jasa. Hasilnya, sejumlah transaksi yang dilaporkan ternyata fiktif belaka.
”Beberapa penyedia membantah pernah menjual barang kepada terdakwa. Nota-nota itu diduga dibuat sendiri,” ujarnya.
Kejanggalan lain yang terungkap adalah penggunaan dana hibah operasional untuk membangun Ruang Kelas Baru (RKB).
Padahal, dana tersebut seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan peserta didik, bukan pembangunan infrastruktur. ”Ini jelas menyalahi peruntukan,” kata Dwi.
Secara spesifik, dugaan penyimpangan terbesar terjadi pada tahun 2022. Dana bantuan senilai Rp 510 juta yang bersumber dari Kementerian dan Pemkab Pasuruan raib tanpa jejak SPj yang sah.
”Saya sudah beri waktu kepada terdakwa untuk menyerahkan SPj, tapi tidak juga diberikan. Kami simpulkan tidak ada pertanggungjawaban untuk Rp 454 juta dari total bantuan itu,” jelas Dwi.
JPU dari Kejari Kabupaten Pasuruan Reza Edi Putra menyatakan, tindakan terdakwa menggunakan dana operasional untuk pembangunan gedung jelas-jelas melanggar perundang-undangan.
Keterangan saksi ahli juga dinilainya sudah cukup memperkuat adanya penyimpangan sebagaimana dituangkan dalam surat dakwaan.
”Dana operasional dari PKBM bukan untuk pembangunan fisik. Penggunaan untuk pembangunan yayasan atau RKB tidak sah, apapun alasannya,” katanya.
Reza juga menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri aliran dana haram tersebut lebih jauh. Termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan korupsi ini.
”Kami akan dalami lebih jauh, termasuk apakah dana ini juga dipakai untuk kepentingan yayasan pribadi,” imbuhnya. (tom/hn)
Penyimpangan di PKBM Salafiyah
- Anggaran sebesar Rp 1,95 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akumulatif selama empat tahun.
- Sejumlah praktik janggal ditemukan, mulai SPj bodong tanpa bukti fisik barang. Juga SPj yang dilengkapi bukti, namun dengan harga di-mark-up.
- Sejumlah transaksi belanja dilakukan tanpa perencanaan matang. Tidak ada RAB dan RKAS.
- Ada dugaan pemalsuan nota pembelanjaan yang dilakukan terdakwa Bayu Putra Subandi. Sejumlah transaksi yang dilaporkan ternyata fiktif.
- Dana hibah operasional dipakai membangun Ruang Kelas Baru (RKB). Padahal, dana itu diprioritaskan untuk kebutuhan peserta didik.
- Penyimpangan terbesar terjadi pada tahun 2022. Dana bantuan senilai Rp 510 juta raib tanpa jejak SPj yang sah.