Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Waduh... Lima Perusahaan di Kabupaten Pasuruan Dilaporkan Disnaker Imbas Tak Bayar THR

Muhamad Busthomi • Selasa, 8 April 2025 | 17:45 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo - Aroma opor dan ketupat Lebaran tahun ini, rupanya tak sepenuhnya menyelimuti kebahagiaan para pekerja di Kabupaten Pasuruan.

Sebuah ironi mencuat seiring laporan sejumlah perusahaan yang diduga kuat mengabaikan kewajiban fundamental mereka: pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan menjadi muara keluh kesah para buruh yang merasa haknya terampas.

Posko pengaduan yang dibuka selama dua pekan itu mencatat, lima aduan yang masuk.

"Total ada lima pengaduan yang kami terima, sekaligus ditembuskan juga ke Disnakertrans Jatim," ujar Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnaker Kabupaten Pasuruan, Achmad Imam Ghozali.

Namun, benang kusut persoalan THR ini, tak sesederhana jumlah laporan yang masuk. Menurut Ali-sapaannya, pemahaman pekerja terkait regulasi pembayaran THR masih beragam.

Buktinya, satu aduan yang dilayangkan terhadap sebuah perusahaan pengolah udang di wilayah Beji, terpaksa urung ditindaklanjuti.

"Karena setelah kami tindak lanjuti dengan mendatangkan pengawas, pekerja yang dimaksud ternyata sudah mengundurkan diri. Sehingga sudah tidak berhak menerima," jelas Ali.

Kasus serupa juga terjadi pada pekerja lain yang kehilangan hak THR lantaran status kontrak kerjanya telah berakhir.

Menurut aturan yang berlaku, perusahaan dalam kondisi ini memang tidak diwajibkan memberikan THR. "Akan tetapi ada kompensasi kehilangan pekerjaan," imbuh Ali.

Kendati demikian, Disnaker Kabupaten Pasuruan menyatakan komitmennya untuk mengurai tiga aduan lainnya yang dinilai memenuhi kualifikasi.

Langkah ini menjadi sinyal kuat, bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam melihat hak-hak pekerja terabaikan.

"Dalam awal pekan masuk kerja ini, kami sudah jadwalkan pemanggilan masing-masing pekerja untuk dihadapkan pada pengawas," tegas Ali. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#posko pengaduan #pabrik #thr #lebaran #buruh #kabupaten pasuruan #karyawan #disnaker