BANGIL, Radar Bromo - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari persampahan, tak akan naik signifikan.
Pemkab Pasuruan hanya menargetkan nilai yang sama, dengan realisasi tahun 2024. Artinya, hanya ada kenaikan sedikit dari target tahun sebelumnya.
Tahun lalu, PAD dari sektor persampahan mencapai Rp 1,65 miliar. Jumlah itu, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 1,63 miliar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, Taufikhul Ghony, menjelaskan bahwa pendapatan tersebut berasal dari pungutan retribusi jasa pengangkutan dan pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Wonokerto.
“Sementara melihat potensinya, memang belum ada penambahan. Cakupan layanannya sama dengan tahun lalu,” katanya.
Sektor industri dan domestik menjadi penyumbang utama PAD dari retribusi persampahan.
Sebanyak 170 perusahaan telah mempercayakan pengelolaan sampah mereka ke TPA Wonokerto. Selain itu, ratusan lingkungan di 17 kecamatan juga turut berkontribusi.
“Ada 170 perusahaan yang sudah melimpahkan pengelolaan sampahnya ke TPA Wonokerto,” jelas Ghony-sapaannya.
Pengangkutan sampah dilakukan secara terjadwal, dengan prioritas utama diberikan pada sampah domestik.
Pembayaran retribusi sampah di Kabupaten Pasuruan telah dilakukan secara non-tunai sejak tahun 2019.
“Jadi begitu masuk TPA, ada timbangan yang hitung besaran retribusi yang mesti dibayarkan,” imbuh Ghony.
Besaran tarif retribusi disesuaikan dengan jenis layanan yang diberikan. Seperti jasa pengangkutan dan pembuangan sampah per kubik.
Pungutan retribusi ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4/2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
“Adapun tarif retribusinya, disesuaikan dengan jasa yang diberikan,” jelas Ghony.
Contohnya, jasa pengangkutan sampah senilai Rp 100 ribu untuk jarak 10 kilometer, dan jasa pembuangan sampah sebesar Rp 50 ribu per kubik. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin