BANGIL, Radar Bromo – Tidak semua lembaga di Kabupaten Pasuruan mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Kendati masih ada yang belum melaporkan keberadaannya, pemerintah daerah juga tak bisa berbuat banyak.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan Eddy Supriyanto mengatakan, seluruh lembaga memang idealnya melapor ke pemerintah daerah.
Dengan begitu, pihaknya juga bisa melakukan pengawasan sekaligus pembinaan terhadap mereka.
“Sementara yang sudah masuk data kami, artinya yang sudah melapor ada 170 lembaga,” kata Eddy, melalui Kabid Poldagri Ponco Ismoyo.
Lebih dari seratus lembaga itu terdiri dari berbagai bentuk. Mulai dari organisasi kemasyarakatan, yayasan hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Namun, Ponco mengakui jumlah tersebut sebenarnya masih lebih sedikit ketimbang data yang sesungguhnya.
Sebab pihaknya juga mendeteksi adanya lembaga yang belum melapor.
“Ada beberapa temuan kami di lapangan, secara kelembagaan ada, namun belum pernah melapor,” sampainya.
Namun Ponco tak merinci jumlahnya. Apalagi, pihaknya kini tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan warning bagi pengurus lembaga yang ogah melapor.
Beda dengan beberapa tahun lalu, di mana Baksebangpol bisa saja menyemprit lembaga yang belum melapor.
“Memang secara regulasi dari Kemendagri, kami hanya bisa sebatas memberikan imbauan,” imbuhnya.
Pelaporan status lembaga itu sendiri, kata Ponco, memang harus memenuhi sejumlah persyaratan. Diantaranya dokumen akta pendirian, AHU, dan domisili.
“Kalau sudah terdaftar, ya sesuai tupoksi kami bisa memberikan pembinaan terkait dengan wawasan kebangsaan,” ujarnya. (tom/one)
Editor : Fahreza Nuraga