BANGIL, Radar Bromo - Maraknya Tempat Pengajian Quran (TPQ) yang beroperasi pagi hari layaknya pendidikan formal terus menuai kontroversi.
DPRD Kabupaten Pasuruan ikut mengurai persoalan yang dinilai mengikis peranan PAUD-TK tersebut.
Ketua IGTKI Kabupaten Pasuruan, Waridah menilai, operasional TPQ pagi hari juga terang-terangan tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35/2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Islam dan TPQ.
Di mana pada pasal 7 ayat 1 tertulis bahwa waktu pembelajaran TPQ usia 4 hingga 8 tahun ditentukan pada pukul 15.00 hingga 16.30.
Lalu pada ayat 2 menjelaskan bahwa anak yang berusia 7 sampai 15 tahun waktu pembelajarannya dilakukan pada pukul 17.30 sampai 19.00, atau maksimal sekitar 90 menit.
“Kan ini gak ada aturannya di Perbup, sementara kami mengacu pada Perbup. Karena pagi itu waktunya anak TK dan Paud. Saya berharap semuanya bisa mematuhi Perbup yang sudah ada,” katanya dalam audiensi di Kantor DPRD KabupatenPasuruan, Senin (13/1).
Sementara itu, Plt Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan, Bahrul Ulum mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi terkait hal ini.
Terlebih, keberadaan TPQ selama ini memang belum dilengkapi dengan izin operasional pendidikan (IZOP). “Memang perlu formula kebijakan antar stakeholder,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Tri Agus Budiharto menyebut, lembaga pendidikan keagamaan seperti TPQ saat ini terbilang kehilangan kehilangan induk semang. Sebab, perubahan SOTK di OPD yang dipimpinnya tidak ada lagi bidang perguruan agama.
“Jadi memang tidak ada bidang pengampunya. Dulu, masih ada bidang pergurag,” kata Tri.
Di sisi lain, landasan hukum yang dimiliki Pemkab Pasuruan memang sudah usang. Sebut saja Perda Nomor 4/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Pasuruan.
Agus menilai regulasi itu perlu ditinjau kembali agar relevan dengan kondisi saat ini.
“Jika mengacu pada Perda itu memang sudah tidak update lagi dan perlu ada kajian lebih lanjut untuk direvisi,” katanya.
Senyampang itu, Agus menilai wacana revisi Perda itu nantinya juga mesti bersinambungan dengan produk hukum turunan yang dihasilkan seperti Perbup.
Lebih-lebih misalnya, yang mengatur khusus sanksi bagi lembaga pendidikan yang melangkahi jam operasional yang sudah ditentukan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Muhammad Zaini mengatakan bahwa keluhannya ini sudah ditampung.
Sehingga jika nantinya diperlukan perubahan, akan dikoordinasikan dengan stakeholder terkait.
“Ini merupakan keresahan yang sudah lama semenjak saya berada di komisi IV dulu. Namun, jika ini nantinya bersifat urgen akan segera kami tindak lanjuti,” jelasnya. (tom/fun)
Editor : Abdul Wahid