BANGIL, Radar Bromo–Dewan Pengupahan Kabupaten Pasuruan tuntas menggelar sidang usulan Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMSK).
Sidang yang berlangsung Kamis (12/12), berlangsung alot. Namun disepakati UMK di Kabupaten Pasuruan yang menjadi ring 1 di Jatim, naik 6,5 persen.
Sidang digelar di aula kantor Disnaker di Bangil. Dalam rapat tersebut, anggota dewan pengupahan dari unsur Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB) serta pemerintah, kompak usulkan UMK 2025 naik 6,5 persen dari UMK tahun ini.
Sementara dari unsur Apindo, untuk UMK tahun depan hanya naik 2,08 persen saja.
Anggota dewan pengupahan dari unsur Apindo, Anis Mubarrok keputusan UMK 2025 diusulkan naik hanya 2,08 persen saja.
Sehingga besarannya menjadi Rp 4.731.543 dari UMK sebelumnya yang tahun ini mencatat Rp 4.635.133.
Kenaikan 2,5 persen tentu ada sejumlah pertimbangan. Salah satunya PP 51/2023 belum dicabut.
“Juga mendasari realitas dunia usaha dan dunia industri. Padat karya terancam dan akan otomatisasi, dikhawatirkan PHK terjadi. Investor hengkang dari Kabupaten Pasuruan. Karena UMK saat ini sudah besar,” terang pria yang juga menjadi sekretaris DPK Apindo Kabupaten Pasuruan.
Terpisah, anggota dewan pengupahan dari unsur SP dan SB Suherman mengatakan, kenaikan 6,5 persen mengacu Permenaker 16/2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025.
“Kenaikan UMK 6,5 persen, sesuai keputusan pemerintah pusat. Kami tegak lurus dengan keputusan dari pemerintah pusat. Sudah tidak bisa diotak atik lagi,” cetus pria yang juga menjadi ketua KSPSI Kabupaten Pasuruan.
Sedangkan usulan anggota dewan pengupahan dari unsur pemerintah, karena menyesuaikan nilai upah di Permaker 16/2024.
“UMK 2025 usulan dari unsur pemerintah senilai Rp 4.936.417,” ucap kabid hubungan industrial dan jaminan sosial Disnaker Kabupaten Pasuruan Achmad Imam Ghozali.
Adapun untuk UMSK 2025, unsur Apindo, menyatakan dengan tegas tidak ada pembahasan kesepakatakan untuk merekomendasi atau penetapan UMSK tahun 2025 di Kabupaten Pasuruan.
Sementara dari unsur SP dan SB, mengusulkan kelompok I, II dan III dengan masing-masing besarannya secara berurutan 9 persen, 8 persen dan 6 persen. Lalu, dari unsur pemerintah. Untuk UMSK 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hasil dari sidang Dewan Pengupahan, tiap-tiap usulan dari unsur-unsur kami sampaikan ke Gubernur Jatim melalui Disnaker Provinsi Jatim. Terakhir kemarin (13/12), keputusan akan penetapannya oleh Gubernur Jatim, Rabu (18/12) pekan depan,” ucap Ali sapaan akrabnya. (zal/fun)
Editor : Abdul Wahid