BANGIL, Radar Bromo – Penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran hibah untuk pendidikan kejar paket di Kabupaten Pasuruan cukup menyita waktu.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan harus mengurai praktik lancung yang dilakukan lebih dari 20 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto mengungkapkan, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam pada satu persatu PKBM.
Sedikitnya, ada 22 PKBM yang menerima anggaran hibah untuk pendidikan kejar paket yang tersebar di kecamatan-kecamatan.
“Kami mengurai satu persatu perbuatan pidana, keterlibatan para pihak dan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan,” kata Teguh.
Dalam pemeriksaan, satu lembaga PKBM saja, penyidik sudah memanggil 85 saksi sejak kasus itu naik ke tahap penyidikan berdasarkan Sprindik yang diterbitkan 14 Oktober 2024.
Bahkan, kejaksaan juga menggali keterangan dua ahli. Termasuk menggeledah tiga tempat untuk mengumpulkan bukti tambahan.
“Ada barang bukti yang sudah kami sita. Di antaranya, berupa dokumen dan surat,” kata Teguh.
Sementara hasil perhitungan kerugian negara, kata Teguh, mencapai Rp 1 miliar.
Yang mengejutkan, angka yang cukup fantastis itu didapat setelah auditor menghitung kerugian negara terhadap satu PKBM saja.
Artinya, potensi kerugian negara dalam kasus itu bisa berlipat. Mengingat ada 22 lembaga PKBM yang menerima anggaran hibah selama empat tahun terakhir.
“Apalagi dalam satu tahun, kurang lebih ada sembilan mata anggaran yang dihibahkan ke lembaga-lembaga tersebut. Ada yang dari pemerintah pusat, ada juga dari pemerintah daerah,” kata Teguh.
Kasubsi Penyidikan Kejari Kabupaten Pasuruan Laode Mada mengatakan, penyidik menemukan beberapa fakta baru selama penyidikan berlangsung.
Salah satunya, pemberian honor bagi tutor atau pengajar di PKBM. Menurutnya, sejumlah pengajar yang diperiksa sebagai saksi menerima honor lebih dari sekali.
Artinya, honor yang mereka terima berasal dari dua sumber anggaran yang berbeda.
Yakni, dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Besarannya kisaran Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta. Tergantung jumlah jam pelajaran yang mereka ampu.
“Ini sudah menyalahi aturan. Sumber pembiayaan honor tidak bisa diberikan dalam bentuk dobel mata anggaran,” ujar Mada.
Di samping itu, hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa aktivitas pembelajaran kejar paket itu tidak berlangsung secara sistematis.
Jadwalnya tidak ditentukan dengan jelas. Sehingga, pola pembelajaran yang diberikan kepada para siswa tidak menentu.
“Tidak ada rencana pembelajaran yang terjadwal sesuai ketentuan. Jadwalnya tidak jelas,” kata Mada.
Kendati sudah membeberkan sejumlah fakta baru, kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama lagi, kami bisa tetapkan pihak terkait yang patut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini,” pungkasnya. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi