Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Penetapan UMK Kabupaten Pasuruan 2025 Mengambang, Hal Ini Menjadi Pemicunya

Rizal Syatori • Rabu, 4 Desember 2024 | 18:45 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo - Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pasuruan 2025 kian tak jelas.

Buktinya, hingga memasuki penghujung tahun, tak kunjung ada pembahasan.

Kondisi tersebut, jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Di mana, sebelum Desember, UMK biasanya sudah ditetapkan.

Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan Moch. Nur Kholis menyampaikan, beberapa hal menjadi faktor, mundurnya penetapan UMK 2025.

Salah satunya, karena belum adanya petunjuk tekhnis (juknis) dari pemerintah pusat. Sebab, juknis dari Kemenaker tersebut penting.

Untuk menjadi acuan di daerah. “Sejauh ini, kami belum memperoleh jukni dari pemerintah pusat. Hal ini yang membuat pembahasan UMK tersebut, belum dilakukan hingga sekarang,” jelasnya.

Terlebih lagi, data BPS berkaitan dengan UMK juga belum keluar. Baik masalah inflasi ataupun hal lainnya.

Padahal, baik juknis dan data BPS, sangat penting. Untuk menjadi dasar perhitungan dalam penentuan UMK di daerah.

“Dewan Pengupahan di daerah, belum bisa melakukan pembahasan, lantaran dipengaruhi hal-hal tersebut. Kami masih menunggu juknis serta data dari BPS,” sambung dia. (zal/one)

Editor : Jawanto Arifin
#serikat buruh #bps #disnaker kabupaten pasuruan #umk