BANGIL, Radar Bromo - KPK RI mewanti-wanti parlemen daerah di Kabupaten Pasuruan, untuk tak main-main soal anggaran.
Apalagi menjelang pembahasan R-APBD. Lembaga antirasuah itu juga menyentil pokok-pokok pikiran (pokir) dewan yang kerap jadi celah kerawanan terjadinya korupsi.
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kasatgas Korsupgah) Wilayah 3 KPK RI, Wahyudi Narso meminta para pimpinan DPRD dan alat kelengkapan dewan meneken pakta integritas, dalam supervisi di Gedung Maslahat Perkantoran Pemkab Pasuruan, kemarin (6/11).
Ia memaparkan, pembahasan anggaran menjadi salah satu potensi rawan korupsi yang bisa membelit anggota DPRD.
“Yang sering terjadi menjelang akhir November, biasanya palu ketua dewan tiba-tiba hilang. Karena untuk mengetok palu, harus ada upahnya. Saya harap di sini palunya aman,” kata Wahyudi.
Disamping itu, ploting program prioritas dan usulan dewan, melalui pokir juga menjadi potensi kerawanan terjadinya korupsi di kalangan parlemen daerah.
Wahyudi meminta, agar pokir tidak diartikan sebagai hak penuh anggota dewan. Sebab, korupsi dalam pokir ini sudah jamak terjadi.
Sesuai Permendagri nomor 86/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD, RPJMD, dan RKPD, pokir tidak boleh berupa hibah.
Wahyudi mengatakan, bentuk kerawanan korupsi pada pokir. Antara lain karena program tidak terencana dengan baik, adanya mark up anggaran.
“Bahkan ada juga program pokir itu yang diberikan kepada tim sukses anggota dewan. Ini juga kerap jadi celah penyalahgunaan,” paparnya.
Beberapa potensi kerawanan itu, bisa terjadi antara lain karena pokir tidak sesuai dengan RKPD dan RPJMD.
Karena itu, ia mengingatkan pentingnya pencegahan dengan verifikasi oleh tim anggaran pemerintah daerah, penegakan disiplin dan kode etik, pengawasan oleh opd serta pengawasan probity audit.
Wahyudi juga menekankan pesan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Wijanarko yang meminta hubungan eksekutif, legislatif, dengan APH di daerah terjalin dengan baik.
Kalaupun ada perbuatan yang salah, penegakan hukum harus dilakukan seobjektif mungkin.
“Sekiranya tidak memenuhi kaidah penegakan hukum, juga mesti dilakukan upaya objektif. Sehingga kinerja masing-masing berjalan optimal,” pintanya.
Satgas II Direktorat III Koordinasi dan Supervisi KPK, Irawati meminta pengelolaan anggaran, termasuk untuk merealisasikan pokir dewan, tidak keluar dari KUA PPAS.
Dalam menyusun RKA, juga mesti berbasis data yang bisa dipertanggungjawabkan. Dengan begitu program yang direalisasikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Karena data itu, didapatkan secara berjenjang mulai dari tingkat desa dan kelurahan. Dalam konteks perencanaan anggaran data itu juga harus divalidasi secara optimal,” beber Irawati.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat mengakui, selain menjalankan fungsi pengawasan anggaran, parlemen daerah juga harus menjamin pengelolaan anggaran di lembaganya tidak bermasalah.
“Kami juga akan pastikan anggaran di dewan benar-benar sesuai regulasi, tepat sasaran dan dikelola seakuntabel mungkin,” ungkap dia. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin