BANGIL, Radar Bromo – Tak semua surat suara yang akan dipakai dalam Pilkada serentak di Kabupaten Pasuruan dalam kondisi layak.
Hasil sortir dan pelipatan selama sepekan terakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan harus dihadapkan kerusakan surat suara rusak.
Berdasarkan hasil sortir dan lipat yang dilakukan dalam sepekan terakhir, sejumlah surat suara ditemukan mengalami cacat fisik.
Sehingga surat suara ini tak layak digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November mendatang.
Dalam pelaksanaan Pilkada serentak kali ini, KPU Pasuruan telah menyiapkan 2,4 juta surat suara untuk 2.338 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan.
Surat suara tersebut terdiri dari dua jenis untuk Pilgub Jatim dan Pilbup Pasuruan, dengan rincian sekitar 1.238.022 surat suara untuk Pilbup, disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tercatat.
Ainul Yaqin, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, mengungkapkan bahwa meskipun persiapan surat suara sudah dilakukan dengan teliti, tidak semua surat suara yang disortir dan dilipat dalam proses akhir tersebut dalam kondisi baik.
“Ada sejumlah surat suara yang rusak, sehingga tak dapat digunakan dalam pemungutan suara,” katanya.
Sayangnya, ia enggan membuka berapa banyak surat suara yang rusak. Yaqin hanya menyeut kerusakan surat suara sudah dilaporkan melalui sistem informasi logistik (Silog) untuk segera diajukan penggantiannya ke penyedia.
“Begitu juga surat suara Pilgub Jatim, kami mengajukan penggantian ke KPU Provinsi Jawa Timur,” katanya. (tom/fun)
Editor : Abdul Wahid